
RADAR PALU - Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) mencapai Rp379.659.200 hingga penutupan periode Agustus 2026.
Capaian ini berasal dari pembayaran sejumlah perusahaan yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
UPT Pendapatan Wilayah XII Samsat Morowali Utara mencatat realisasi PAB tersebut sebagai bagian dari penerimaan pajak daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Bupati Buol Temui Investor Jagung di Surabaya, Dorong Peningkatan Produksi dan Investasi Pertanian
Kepala UPT Bapenda Sulteng Wilayah XII Samsat Morut, Amelia Kusumawaty Lamakarate, mengatakan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak alat berat masih perlu ditingkatkan.
Dari sekitar 69 perusahaan yang terdata di kawasan industri Morut, baru sekitar 10 perusahaan yang tercatat patuh membayar PAB.
"Kami berharap perusahaan yang menggunakan alat berat dapat memenuhi kewajiban pajaknya. Kepatuhan perusahaan sangat penting karena pajak tersebut juga menjadi bagian dari penerimaan daerah," kata Amelia, Selasa (2/9/2026).
Data resmi yang disahkan Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah XII Morut, Yohan Agustinus Pokalose, pada 31 Agustus 2026 menunjukkan seluruh 10 perusahaan dalam daftar tagihan periode tersebut telah berstatus lunas.
Amelia menjelaskan, realisasi kumulatif PAB Morut mencapai Rp379.659.200. Angka tersebut terdiri atas pembayaran hingga Juli sebesar Rp333.503.000 dan tambahan penerimaan selama Agustus sebesar Rp46.156.200.
"Sepanjang Agustus 2026, terdapat lima perusahaan yang secara beruntun menuntaskan pembayaran PAB," ujarnya.



