Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Kota Palu Pertanyakan Efektivitas Dana Rp4 Miliar Penanganan Stunting

Annisa Wibdy • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:01 WIB
Anggota Banggar DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, menyoroti pemanfaatan anggaran Rp4 miliar untuk penanganan stunting saat rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kamis (2/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu
Anggota Banggar DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, menyoroti pemanfaatan anggaran Rp4 miliar untuk penanganan stunting saat rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kamis (2/7/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy/Radar Palu

 

RADAR PALU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu menyoroti efektivitas pemanfaatan dana sebesar Rp4 miliar dari pemerintah pusat untuk program percepatan penanganan stunting. Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (2/7/2026).

Sorotan disampaikan anggota Banggar DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri. Ia meminta Dinas Kesehatan Kota Palu menjelaskan strategi yang dijalankan agar anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar berdampak terhadap penurunan angka stunting.

Menurut Abdurahim, DPRD perlu memastikan setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat mampu menghasilkan capaian yang terukur. 

Baca Juga: POMINDO Palu Andalkan Pasokan Langsung dari Pabrik, Klaim Harga Minyak Goreng Lebih Terjangkau

"Pada pembahasan sebelumnya disampaikan ada bantuan sekitar Rp4 miliar untuk penanganan stunting. Dengan anggaran sebesar itu tentu kami ingin mengetahui strategi yang dilakukan Dinas Kesehatan untuk menurunkan angka stunting di Kota Palu. Jangan sampai anggaran besar tetapi hasilnya belum maksimal," ujarnya dalam rapat.

Selain meminta penjelasan mengenai strategi penanganan, Abdurahim juga meminta data terbaru jumlah anak yang mengalami stunting di Kota Palu. Data tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi terhadap efektivitas program yang dijalankan sepanjang tahun anggaran 2025.

Ia juga mempertanyakan bentuk intervensi yang telah diberikan kepada keluarga sasaran, mulai dari pemenuhan gizi, pendampingan kesehatan ibu dan anak, hingga program lain yang didanai melalui anggaran tersebut. 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Percepat Layanan KI, Perkuat Sinergi dengan DJKI

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Rochmat Jasin, menjelaskan bahwa penggunaan dana penanganan stunting telah diatur melalui petunjuk teknis dari pemerintah pusat sehingga tidak dapat dialihkan untuk kegiatan di luar program yang telah ditetapkan.

Menurut Rochmat, upaya percepatan penurunan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi merupakan program lintas sektor yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.

Intervensi dilakukan melalui program kesehatan, termasuk pelayanan ibu dan anak, serta intervensi sensitif yang menjadi kewenangan perangkat daerah lain, seperti penyediaan sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan keluarga, dan pemberdayaan masyarakat.

Rochmat menjelaskan, penetapan anak dalam kategori stunting dilakukan berdasarkan standar nasional melalui pengukuran tinggi atau panjang badan sesuai usia menggunakan metode antropometri. Karena itu, anak yang mengalami stunting tidak selalu identik dengan kondisi gizi buruk.

Ia menambahkan, data stunting terus diperbarui melalui pendataan di lapangan. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk intervensi yang sesuai dengan kondisi setiap sasaran.

Menurutnya, keberhasilan menurunkan angka stunting tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh perangkat daerah, tenaga kesehatan, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, hingga partisipasi masyarakat. 

Baca Juga: Info Orang Hilang: Keluarga Cari HR Rochpradejono yang Hilang Kontak Sejak 2014

Pembahasan sektor kesehatan menjadi salah satu fokus Banggar DPRD Kota Palu dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD ingin memastikan setiap program yang didanai APBD maupun bantuan pemerintah pusat dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Hasil pembahasan bersama seluruh organisasi perangkat daerah akan menjadi bahan rekomendasi Banggar DPRD Kota Palu sebelum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Dinas Kesehatan Palu #Banggar DPRD #APBD 2025 #DPRD Kota Palu #stunting Kota Palu