Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BK DPRD Kota Palu Akui Disiplin Kehadiran Anggota Masih Jadi Evaluasi, Wakil Ketua II Sudah Ditegur

Annisa Wibdy • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:57 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palu, Sucipto S. Rumu, menjelaskan evaluasi kedisiplinan kehadiran anggota dewan, termasuk pemberian teguran tertulis kepada Wakil Ketua II DPRD. Foto: Annisa Wibdy/Radar Palu 
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palu, Sucipto S. Rumu, menjelaskan evaluasi kedisiplinan kehadiran anggota dewan, termasuk pemberian teguran tertulis kepada Wakil Ketua II DPRD. Foto: Annisa Wibdy/Radar Palu 

 

RADAR PALU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu mengakui kedisiplinan kehadiran anggota dewan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Sorotan terhadap sejumlah agenda rapat yang molor dari jadwal dinilai menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan tugas kedewanan berjalan lebih tertib.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palu, Sucipto S. Rumu, mengatakan BK memiliki tanggung jawab menegakkan tata tertib dan kode etik DPRD sesuai ketentuan yang telah disepakati seluruh anggota. Setiap dugaan pelanggaran, termasuk terkait kedisiplinan kehadiran, akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.

"Kami di BK dipilih oleh teman-teman anggota DPRD untuk menjalankan tugas menegakkan tata tertib yang sudah ditetapkan. Kalau terjadi pelanggaran, semuanya sudah diatur bagaimana mekanisme penanganannya, termasuk mengenai kedisiplinan kehadiran," kata Sucipto kepada Radar Palu, Rabu (1/7/2026). 

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Percepat Layanan KI, Perkuat Sinergi dengan DJKI

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah agenda DPRD yang dimulai tidak sesuai jadwal karena menunggu kehadiran anggota dewan. Berdasarkan pantauan Radar Palu, beberapa rapat yang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari baru dapat dimulai beberapa jam kemudian.

Meski demikian, Sucipto menegaskan BK tidak dapat langsung menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa lebih dahulu memeriksa daftar hadir serta alasan ketidakhadiran maupun keterlambatan setiap anggota.

"Saya harus melihat dulu absennya, siapa yang hadir, siapa yang tidak hadir, kemudian rapat mulai jam berapa. Kita tidak bisa langsung memberikan penilaian tanpa melihat data itu," ujarnya. 

Baca Juga: Info Orang Hilang: Keluarga Cari HR Rochpradejono yang Hilang Kontak Sejak 2014

Ia menjelaskan, keterlambatan masih dapat dimaklumi apabila anggota DPRD sedang menjalankan tugas kedewanan di luar kantor atau menerima masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Namun, kondisi tersebut harus disertai pemberitahuan kepada sekretariat atau fraksi.

"Sepanjang dia memberitahu sekretariat atau fraksi bahwa datang terlambat karena ada kegiatan atau menerima tamu masyarakat, itu masih bisa dipahami. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas, itu yang akan kami pertanyakan," katanya.

Menurut Sucipto, BK juga tengah mengkaji langkah-langkah baru untuk meningkatkan disiplin anggota DPRD. Namun, mekanisme tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan seluruh anggota agar dapat diterapkan secara efektif.

"Saya kira ke depan harus ada trik lain dari BK. Tetapi itu harus disepakati bersama dulu, kemudian ditetapkan agar bisa memacu kedisiplinan anggota DPRD," ujarnya.

Selain mengevaluasi kedisiplinan anggota secara umum, BK juga telah mengambil langkah terhadap Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama. Sucipto mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis karena yang bersangkutan dinilai telah melampaui batas toleransi ketidakhadiran sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

"Kalau kedisiplinan Wakil Ketua II, kemarin kita sudah surati. Kita sudah memberikan peringatan secara tertulis karena dalam beberapa hal sudah melewati batas yang ditoleransi oleh aturan," ungkapnya. 

Baca Juga: Mahasiswa Sulteng Melaju ke Nasional Astra Honda SDGs Future Leaders 2026

Menurutnya, tata tertib DPRD mengatur bahwa surat peringatan diberikan apabila seorang anggota maupun pimpinan DPRD tercatat tiga kali tidak menghadiri agenda wajib tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Di tata tertib itu, kalau tiga kali tidak hadir, kita sudah surati," katanya.

Sucipto menyebut, setelah menerima surat peringatan tersebut, Wakil Ketua II kembali menghadiri sejumlah agenda kedewanan. Meski begitu, BK tetap akan memantau tingkat kehadiran yang bersangkutan pada agenda-agenda berikutnya. 

Baca Juga: DLH Sulteng Genjot Program Kampung Iklim Berbasis Partisipasi Warga

"Alhamdulillah setelah mendapat surat dari BK, beliau sudah datang. Nanti kita lihat lagi perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran pimpinan DPRD dibutuhkan tidak hanya dalam rapat paripurna, tetapi juga pada rapat Badan Anggaran, Badan Musyawarah, serta agenda resmi lainnya. Menurutnya, pembagian tugas antarpimpinan juga harus berjalan seimbang agar roda organisasi dapat berjalan optimal.

Sucipto menegaskan, seluruh anggota DPRD harus menyadari amanah yang diberikan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, setiap anggota memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara maksimal demi kepentingan publik.

"Sebagai anggota DPRD yang dipilih masyarakat, kita harus sadar bahwa kita hadir di sini bukan mewakili kepentingan pribadi atau partai semata. Kita adalah perwakilan masyarakat yang telah mempercayakan aspirasinya kepada kita. Kalau kita tidak menjalankan tugas dengan baik, sama saja kita mengabaikan kepercayaan yang diberikan masyarakat," tegasnya.

BK DPRD Kota Palu memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap disiplin anggota maupun pimpinan dewan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ***

Editor : Muhammad Awaludin
#Badan Kehormatan DPRD #Sucipto S Rumu #Kedisiplinan Anggota DPRD #Wakil Ketua II DPRD #DPRD Kota Palu