RADAR PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu mulai mematangkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan aturan agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung peningkatan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan di Kota Palu.
Pembahasan berlangsung dalam rapat Pansus di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Palu, Senin (29/6/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelaksanaan program sanitasi.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Imam Darmawan didampingi anggota pansus Alfian Chaniago, Vivi Irade, Moh. Nasir Dg. Gani, dan Nendra Kusama Putra. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu Usman, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu Ghazaly, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismayadin, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Irvan, tenaga ahli pansus, perwakilan Dinas Kesehatan, serta OPD terkait.
Baca Juga: Pegadaian Palu Khitan 122 Anak, Peserta Dapat Tabungan Emas Gratis
Dalam pembahasan, peserta rapat menelaah sejumlah pasal agar regulasi yang disusun tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mudah diterapkan sesuai kondisi daerah. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pembagian kewenangan antarperangkat daerah, mekanisme pelaksanaan STBM, hingga penguatan koordinasi lintas sektor.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Palu, Ghazaly, menjelaskan bahwa dokumen Ranperda yang dibahas saat ini merupakan hasil penyusunan bersama pemerintah daerah sebelum diserahkan kepada DPRD.
"Seperti sebelumnya, kami sudah melakukan diskusi terkait ketetapan ini dengan dinas terkait," katanya.
Baca Juga: Anwar Hafid Ajak Kampus Jadi Mitra Riset, KKN Diminta Fokus Petakan Kebutuhan Masyarakat
Menurut Ghazaly, setelah rancangan resmi masuk ke DPRD, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengubah substansi dokumen. Dalam proses pembahasan, pemerintah hanya memberikan penjelasan terhadap materi yang memerlukan pendalaman.
"Karena dokumen sudah diserahkan ke tingkat pansus, kami tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah dokumen tersebut. Dalam forum ini kami hanya menyampaikan beberapa ketetapan. Secara teknis, karena ini merupakan muatan lokal, maka substansinya kami sesuaikan dengan kondisi yang berlaku di daerah dan yang telah dilaksanakan selama ini," ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda STBM tetap mengacu pada regulasi nasional, namun disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Palu agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Selama rapat berlangsung, anggota pansus dan OPD juga memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan rancangan, terutama mengenai pembagian tanggung jawab pemerintah daerah, koordinasi antarinstansi, serta penguatan peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program sanitasi.
Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sendiri merupakan pendekatan yang berfokus pada perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pemberdayaan masyarakat. Program ini tidak hanya menitikberatkan pada penyediaan sarana sanitasi, tetapi juga mendorong kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah rumah tangga, serta mencegah penyakit akibat sanitasi yang buruk.
Pansus DPRD Kota Palu akan melanjutkan pembahasan Ranperda STBM pada tahapan berikutnya. Masukan yang dihimpun dalam rapat akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palu.***
Editor : Muhammad Awaludin