RADAR PALU – Program pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai tidak berangkat dari kebutuhan riil sekolah. Penilaian itu menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6). Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Melansir Jawa Pos, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Baca Juga: Usai Dituntut 18 Tahun, Nadiem Jalani Operasi Ditemani Sang Istri
Majelis hakim menilai kebijakan pengadaan Chromebook tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata satuan pendidikan. Sebaliknya, program tersebut disebut mengarah pada kepentingan bisnis tertentu sehingga berujung pada kerugian negara.
Dalam amar putusan, hakim menyebut total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Nilai tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp1,567 triliun dan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) sebesar USD44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miliar.
Baca Juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Tak hanya menjatuhkan hukuman badan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap namun uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangan putusan, hakim meyakini Nadiem memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809.597.125 dari perkara tersebut.
Majelis juga mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Menurut hakim, rangkaian kebijakan itu menjadi penyebab munculnya kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada periode 2019 hingga 2022.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan lain yang tercantum dalam amar putusan.
Putusan tersebut kembali menyoroti pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. Program digitalisasi yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dinilai harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan peserta didik serta satuan pendidikan.***
Editor : Muhammad Awaludin