RADAR PALU - Kapal perang Amerika Serikat dilaporkan melintasi Selat Malaka. TNI AL langsung merespons: sah, tapi tidak bebas tanpa aturan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan pelayaran tersebut masuk kategori hak lintas transit. Namun, kapal asing wajib tetap menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
Hak Lintas Transit, Bukan Bebas Tanpa Batas
Baca Juga: BYD Kalah di MA, "DANZA" Jadi Pilihan Nama Baru
Menurut Tunggul, Selat Malaka termasuk jalur pelayaran internasional. Karena itu, kapal—termasuk kapal perang—punya hak melintas selama memenuhi ketentuan hukum laut internasional.
“Hak lintas transit atau transit passage ini berlaku untuk pelayaran yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin,” ujarnya, Senin (20/4).
Hak ini diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS), khususnya Pasal 37, 38, dan 39.
Indonesia Punya Hak, Kapal Asing Wajib Taat
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS lewat UU Nomor 17 Tahun 1985. Artinya, semua kapal asing yang melintas tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.
TNI AL menegaskan, penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia adalah hal wajib, bukan pilihan.
Larangan Tegas: Jangan Langgar Aturan Laut
Tunggul juga mengingatkan, kapal asing tidak boleh sembarangan saat melintas. Ada dua aturan penting yang wajib dipatuhi:
COLREG 1972 (pencegahan tabrakan di laut)
MARPOL (pencegahan pencemaran laut)
Jika melanggar, bukan hanya soal hukum internasional—dampaknya bisa langsung dirasakan, mulai dari keselamatan pelayaran hingga kerusakan lingkungan laut.***
Editor : Muhammad Awaludin