Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, TNI AL Tegaskan: Boleh, Tapi Ada Aturan Ketat

Muhammad Awaludin • Senin, 20 April 2026 | 11:19 WIB
Ilustrasi kapal perang melintas di jalur sibuk Selat Malaka—jalur strategis dunia yang diawasi ketat Indonesia.
Ilustrasi kapal perang melintas di jalur sibuk Selat Malaka—jalur strategis dunia yang diawasi ketat Indonesia.

 RADAR PALU - Kapal perang Amerika Serikat dilaporkan melintasi Selat Malaka. TNI AL langsung merespons: sah, tapi tidak bebas tanpa aturan. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan pelayaran tersebut masuk kategori hak lintas transit. Namun, kapal asing wajib tetap menghormati Indonesia sebagai negara pantai. 

Hak Lintas Transit, Bukan Bebas Tanpa Batas 

Baca Juga: BYD Kalah di MA, "DANZA" Jadi Pilihan Nama Baru

Menurut Tunggul, Selat Malaka termasuk jalur pelayaran internasional. Karena itu, kapal—termasuk kapal perang—punya hak melintas selama memenuhi ketentuan hukum laut internasional. 

“Hak lintas transit atau transit passage ini berlaku untuk pelayaran yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin,” ujarnya, Senin (20/4). 

Hak ini diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS), khususnya Pasal 37, 38, dan 39. 

Baca Juga: Hitung-hitungan Peluang Juara Premier League Arsenal dan Manchester City, Selisih Gol Bisa Jadi Penentu

Indonesia Punya Hak, Kapal Asing Wajib Taat 

Indonesia telah meratifikasi UNCLOS lewat UU Nomor 17 Tahun 1985. Artinya, semua kapal asing yang melintas tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku. 

TNI AL menegaskan, penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia adalah hal wajib, bukan pilihan. 

Larangan Tegas: Jangan Langgar Aturan Laut 

Tunggul juga mengingatkan, kapal asing tidak boleh sembarangan saat melintas. Ada dua aturan penting yang wajib dipatuhi: 

COLREG 1972 (pencegahan tabrakan di laut)

MARPOL (pencegahan pencemaran laut) 

Jika melanggar, bukan hanya soal hukum internasional—dampaknya bisa langsung dirasakan, mulai dari keselamatan pelayaran hingga kerusakan lingkungan laut.***

Editor : Muhammad Awaludin
#selat Malaka #kapal perang as #UNCLOS 1982 #keamanan laut #TNI AL