
RADAR PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 48.000 butir obat keras dan mengamankan sejumlah terduga pelaku.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua terduga pelaku berinisial IBA dan ABSS pada Senin (27/4/2026) malam di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD.
Baca Juga: Hari Kebebasan Pers 2026: Laporan Jurnalis Mandek dan Kasus SP3 di Polda Sulteng Jadi Sorotan
Pengembangan dilakukan keesokan harinya dan kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial SABA di Jalan Kangguru.
Polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial FSAS yang diduga bagian dari jaringan.



