
RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian dengan mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas industri serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penerapan QR Code menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.
Baca Juga: Kejati Sulteng Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan
“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” ujarnya dalam kegiatan peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Peran pialang asuransi dan reasuransi dinilai semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.
Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono.



