Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

KPK Bongkar Pemerasan OPD Tulungagung, Setoran Rp 2,7 M

Muhammad Awaludin • Senin, 13 April 2026 | 11:21 WIB
Ilustrasi OTT KPK terkait dugaan pemerasan kepala OPD di Tulungagung. (Ai/Radar Palu)
Ilustrasi OTT KPK terkait dugaan pemerasan kepala OPD di Tulungagung. (Ai/Radar Palu)

 

RADAR PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan terhadap kepala OPD di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga terkumpul Rp 2,7 miliar sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026. 

KPK menemukan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tekanan dilakukan melalui surat pernyataan pengunduran diri yang dijadikan alat intimidasi. 

Baca Juga: KPK: Duit OTT Bupati Tulungagung Dipakai Gaya Hidup

“Sebagian OPD sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep, Senin (13/4/2026). 

Menurut KPK, kepala OPD diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal usai pelantikan. Dokumen itu kemudian digunakan untuk menekan pejabat agar menyerahkan uang. 

Jika tidak memenuhi permintaan, surat tersebut bisa sewaktu-waktu dipublikasikan, seolah-olah pejabat mengundurkan diri secara sukarela. 

Baca Juga: Belasan Pejabat Tulungagung Dibawa ke Jakarta Usai OTT

“Sehingga yang bersangkutan terlihat mundur sebagai kepala OPD maupun ASN,” jelas Asep. 

Penagihan setoran disebut dilakukan rutin oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, bahkan beberapa kali dalam sepekan. 

KPK menduga Gatut mulai menjalankan skema ini setelah pelantikan pejabat. Uang diminta dengan dalih penyesuaian anggaran di masing-masing OPD. 

KPK mencatat ada 16 OPD yang dimintai setoran. Nilainya bervariasi, mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. 

Total target pengumpulan dana mencapai Rp 5 miliar. Hingga OTT, dana yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. 

Dari jumlah itu, Rp 335 juta diamankan sebagai barang bukti. 

Kasus ini menambah daftar panjang praktik pemerasan di birokrasi daerah yang berdampak langsung pada tata kelola anggaran. 

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berpotensi mengganggu pelayanan publik, karena anggaran OPD tergerus untuk setoran ilegal. 

KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. 

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, junto Pasal 20 huruf c UU KUHP.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Tulungagung #pemerasan OPD #kpk #ott kpk #korupsi