Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

ASN Wajib WFH Tiap Jumat, Berlaku Nasional Mulai April

Muhammad Awaludin • Rabu, 8 April 2026 | 20:32 WIB
Ilustrasi ASN bekerja dari rumah saat kebijakan WFH setiap Jumat mulai April 2026.
Ilustrasi ASN bekerja dari rumah saat kebijakan WFH setiap Jumat mulai April 2026.

RADAR PALU - Kementerian PAN-RB mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat mulai April 2026. Aturan ini berlaku nasional untuk instansi pusat dan daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Aturan tersebut mulai efektif pekan ini, setelah sebelumnya tertunda karena hari libur.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4). 

Baca Juga: Respon Kebijakan Pusat, Pemda Touna Siapkan Skema WFH ASN

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan SE terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kemendagri.

Skema Kerja: 4 Hari Kantor, 1 Hari Rumah

Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN diatur kombinatif:
Senin–Kamis: Work From Office (WFO)
Jumat: Work From Home (WFH) 

Baca Juga: Disdik Sulteng Godok WFH Jumat, Kadis: Tunggu Pusat

Pimpinan instansi diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan, termasuk jumlah pegawai yang WFH, dengan mempertimbangkan jenis layanan dan target kinerja.

Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu

KemenPAN-RB menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu layanan publik. Layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga administrasi kependudukan wajib tetap berjalan normal.

Instansi juga diminta:

Mengoptimalkan sistem digital untuk absensi dan pelaporan kinerja

Menyediakan layanan ramah kelompok rentan

Membuka kanal pengaduan masyarakat 

Baca Juga: SE Untad Picu Protes, WFH hingga Kuliah Daring Disorot

Menjaga standar waktu dan kualitas layanan

Tanpa Sanksi, Tapi Bisa Diperingatkan

Meski tidak memuat sanksi tegas, pemerintah tetap membuka opsi peneguran bagi instansi yang tidak menjalankan kebijakan ini. 

Baca Juga: ASN Kemendikdasmen WFH Tiap Jumat, Uji Coba 2 Bulan

“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan,” jelas Humas KemenPAN-RB.

Dampak ke Daerah

Di daerah seperti Palu dan wilayah Sulawesi Tengah, kebijakan ini berpotensi mengubah pola layanan publik setiap akhir pekan. Instansi dituntut memastikan layanan tetap mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang mengurus administrasi pada hari Jumat.

Digitalisasi layanan menjadi kunci agar kebijakan WFH tidak menurunkan kualitas pelayanan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#ASN WFH 2026 #KemenPAN RB #WFH Jumat #kebijakan ASN 2026 #Layanan publik