RADAR PALU - Kementerian PAN-RB mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat mulai April 2026. Aturan ini berlaku nasional untuk instansi pusat dan daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Aturan tersebut mulai efektif pekan ini, setelah sebelumnya tertunda karena hari libur.
“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Baca Juga: Respon Kebijakan Pusat, Pemda Touna Siapkan Skema WFH ASN
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan SE terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kemendagri.
Skema Kerja: 4 Hari Kantor, 1 Hari Rumah
Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN diatur kombinatif:
Senin–Kamis: Work From Office (WFO)
Jumat: Work From Home (WFH)
Baca Juga: Disdik Sulteng Godok WFH Jumat, Kadis: Tunggu Pusat
Pimpinan instansi diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan, termasuk jumlah pegawai yang WFH, dengan mempertimbangkan jenis layanan dan target kinerja.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu
KemenPAN-RB menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu layanan publik. Layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga administrasi kependudukan wajib tetap berjalan normal.
Instansi juga diminta:
Mengoptimalkan sistem digital untuk absensi dan pelaporan kinerja
Menyediakan layanan ramah kelompok rentan
Membuka kanal pengaduan masyarakat
Baca Juga: SE Untad Picu Protes, WFH hingga Kuliah Daring Disorot
Menjaga standar waktu dan kualitas layanan
Tanpa Sanksi, Tapi Bisa Diperingatkan
Meski tidak memuat sanksi tegas, pemerintah tetap membuka opsi peneguran bagi instansi yang tidak menjalankan kebijakan ini.
Baca Juga: ASN Kemendikdasmen WFH Tiap Jumat, Uji Coba 2 Bulan
“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan,” jelas Humas KemenPAN-RB.
Dampak ke Daerah
Di daerah seperti Palu dan wilayah Sulawesi Tengah, kebijakan ini berpotensi mengubah pola layanan publik setiap akhir pekan. Instansi dituntut memastikan layanan tetap mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang mengurus administrasi pada hari Jumat.
Digitalisasi layanan menjadi kunci agar kebijakan WFH tidak menurunkan kualitas pelayanan.***
Editor : Muhammad Awaludin