RADAR PALU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan perannya sebagai pengawas utama dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.
Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 115, BPOM ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 115, BPOM adalah satu-satunya lembaga yang berperan sebagai pengawas program MBG, sementara lembaga lain bertindak sebagai pelaksana,” ujarnya.
Program Makan Bergizi Gratis menargetkan pelayanan kepada sekitar 83 juta penerima manfaat setiap hari di seluruh Indonesia.
Program tersebut juga melibatkan sekitar 32 ribu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang harus dipastikan memenuhi standar keamanan pangan.
Taruna menegaskan, skala program yang sangat besar tersebut membuat penguatan kelembagaan BPOM menjadi kebutuhan penting.
Penambahan personel dan peningkatan kapasitas organisasi dinilai diperlukan agar pengawasan dapat berjalan optimal.
Salah satu langkah penguatan tersebut dilakukan melalui penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di berbagai daerah.
Saat ini secara nasional BPOM memiliki 26 Balai Besar POM, 37 Balai POM, dan 20 Loka POM yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Ke depan, pemerintah menargetkan jumlah UPT BPOM meningkat menjadi 100 unit pada tahun 2027 guna memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan, termasuk dalam mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis.(*)
Editor : Mugni Supardi