RADAR PALU – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes klausul dalam perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan media nasional.
Klausul tersebut tercantum dalam lampiran III Pasal 3.3 tentang penyedia layanan digital. Isinya menyebut Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun sistem bagi hasil.
Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai ketentuan itu dapat membuat platform digital asing semakin sulit dijangkau oleh regulasi nasional, termasuk kebijakan Publisher Rights yang selama ini didorong untuk melindungi industri media.
“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan industri pers yang sedang berupaya beradaptasi di era digital. Jika media melemah, masyarakat juga berisiko kehilangan akses terhadap informasi berkualitas.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan pers, tapi kepentingan publik yang berhak mendapat informasi berkualitas,” katanya.
Anggota KTP2JB, Sasmito, mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah dan DPR agar klausul tersebut ditinjau ulang. Sikap ini juga mendapat dukungan berbagai organisasi pers dalam pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, perjanjian internasional seharusnya tetap melindungi kepentingan nasional, termasuk keberlangsungan media dan hak publik atas informasi.
Selain itu, komite juga mendorong hubungan antara platform digital dan perusahaan pers tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip global yang disepakati komunitas media dunia.***
Editor : Muhammad Awaludin