RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi pada Pilkada 2024 tetap berjalan.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, mewakili Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid. Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
"Terkait sudah dibayarkannya honorarium PPS, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah berjalan," ujar Resky kepada awak media di Dolo, Sabtu (05/07/2025).
Resky menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Tipikor adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga prosesnya tetap dilanjutkan meskipun tidak ada pelapor," tegasnya.
Sementara itu, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Maku, Faturahman, menuturkan bahwa honorarium PPS untuk periode Januari 2025 memang sudah seluruhnya dibayarkan.
Namun, ia menilai keterlambatan pembayaran honor tersebut bukanlah sesuatu yang layak diapresiasi.
Ia juga menegaskan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU tetap bergulir di Kejaksaan Negeri Sigi.
"Kami tetap pada komitmen awal untuk menempuh jalur hukum. Saat ini laporan sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan ke DKPP tinggal menunggu jadwal sidang," jelasnya.(cr1)