Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Walikota Palu Ancam Setop Pasokan Solar ke SPBU yang Langgar Aturan Per 1 Juli

Wahono. • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:51 WIB
SPBU yang ada di Jalan Yos Soedarso Kota Palu.
SPBU yang ada di Jalan Yos Soedarso Kota Palu.

 

RAAR PALU – Pemerintah Kota Palu memperketat pengawasan distribusi solar subsidi guna mengatasi persoalan antrean dan penyaluran BBM yang dinilai kembali tidak tertib di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (29/6).

 

Pertemuan itu dihadiri Asisten II Setda Kota Palu Rahmat Mustafa, perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, pengelola SPBU, serta perwakilan sopir truk.

 

Baca Juga: Sigi Diguncang Gempa M 4,4, Aftershock Gempa 16 Juni Sudah 1.659 Kali

 

Wali Kota mengatakan, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat mengenai ketidakteraturan saat pengisian solar subsidi.

 

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus berulang karena berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

 

Laporan yang masuk terkait pengisian BBM di SPBU yang kembali lagi tidak tertib. Karena itu, seluruh pihak harus mematuhi kesepakatan agar penyaluran berjalan tertib dan sesuai aturan,” kata Hadianto.

 

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan karena kuota BBM yang disalurkan ke seluruh SPBU di wilayah Palu diperjuangkan melalui pengajuan pemerintah daerah kepada Pertamina.

 

Kuota BBM yang disalurkan ke seluruh SPBU dalam wilayah Kota Palu merupakan kuota yang diupayakan Pemkot Palu. Karena itu, kami berhak memastikan penyalurannya tepat sasaran dan berlangsung tertib,” tegasnya.

 

Baca Juga: PNM Cabang Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Sigi, Nasabah Dapat Libur Angsuran

 

Hadianto juga mengingatkan pengelola SPBU agar mematuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

Apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemkot akan mengusulkan kepada Pertamina agar penghentian penyaluran BBM dilakukan terhadap SPBU yang tidak menjalankan aturan.

 

Jika kesepakatan ini tidak dipatuhi, kami akan bersurat ke Pertamina agar SPBU yang melanggar tidak lagi mendapat penyaluran BBM,” ujarnya.

 

Sebagai tindak lanjut, mulai 1 Juli 2026 pengisian solar subsidi di seluruh SPBU Kota Palu diatur dengan jadwal baru. Kendaraan diperbolehkan memasuki area antrean mulai pukul 18.00 Wita, sedangkan pelayanan pengisian dimulai pukul 19.00 Wita.

 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan dalam distribusi solar subsidi.

Editor : Wahono.
#bbm #antrean #spbu #kota palu #solar