RADAR PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam pembahasan terbaru, mekanisme perizinan penjualan minuman beralkohol di restoran menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Palu, Selasa (30/6/2026), dipimpin Ketua Pansus Imam Darmawan didampingi Wakil Ketua Pansus Vivi Irade, S.E., bersama anggota H. Moh. Nasir Dg. Gani, Nendra Kusuma Putra, dan Zet Pakan, S.Sos.
Pembahasan turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu Moh. Affan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Irmawati, Sekretaris Satpol PP Irsan Sidjo, Kepala DPMPTSP Kota Palu Amiruddin, tenaga ahli pansus, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Baca Juga: DPRD Kota Palu Usulkan Parkir Gratis untuk Keluarga Pasien Rawat Inap RSUD Anutapura
Dalam rapat tersebut, peserta menelaah sejumlah pasal yang mengatur aspek perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol. Kejelasan redaksi dan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi juga menjadi perhatian agar aturan yang disusun tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan.
Ketua Pansus Imam Darmawan mengatakan salah satu pembahasan penting berkaitan dengan mekanisme pemberian izin bagi restoran yang menjual minuman beralkohol.
"Yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana regulasi mengenai izin penjualan minuman beralkohol di restoran. Ini harus kita sepakati bersama agar memiliki kepastian hukum dan mudah diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Palu Dorong Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Minta Disiapkan Smoking Room
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu Moh. Affan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perizinan telah mengalami perubahan mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Karena itu, substansi Ranperda harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Dalam hasil harmonisasi, pada regulasi terbaru, restoran yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki sertifikat sebagai bentuk legalitas sesuai peraturan yang berlaku," jelas Affan.
Ia menambahkan, perubahan sistem perizinan merupakan bagian dari upaya penyederhanaan regulasi nasional. Penyesuaian tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sekaligus memberi kejelasan persyaratan bagi pelaku usaha.
Selain membahas perizinan, rapat juga menyoroti mekanisme pengendalian distribusi, pengawasan peredaran, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, hingga langkah penindakan apabila terjadi pelanggaran.
Pansus menilai setiap norma dalam Ranperda harus dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan. Seluruh masukan dari perangkat daerah akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
DPRD Kota Palu berharap regulasi tersebut nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol melalui mekanisme perizinan yang lebih jelas dan efektif.***
Editor : Muhammad Awaludin