RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Terbaru, lima orang saksi dari pihak swasta diperiksa di Polresta Palu, Sulawesi Tengah.
Lalu, siapakah lima saksi yang diperiksa tersebut?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan di Palu. Ia menyebut, kelima saksi tersebut masing-masing berinisial RT, RGS, IGM, MT, dan SUD.
Baca Juga: KPK Dalami Skandal Pemerasan Jaksa Kalsel, Saksi Kunci Diperiksa di Polresta Palu
“Pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara bertempat di Polresta Palu,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas lengkap maupun peran dari kelima saksi tersebut dalam perkara yang tengah diselidiki.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, termasuk Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto.
Baca Juga: DPRD Sulteng Bahas Pokok Pikiran, Pemprov Tekankan Integrasi ke RKPD
KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Saat penetapan tersangka, dua orang langsung ditahan, sementara Tri Taruna sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK pada 22 Desember 2025 dan langsung menjalani penahanan.
Baca Juga: Puluhan Ribu Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, KPK Beri Batas Waktu hingga 31 Maret 2026
KPK menduga praktik pemerasan tersebut terjadi dalam penanganan perkara hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap peran para pihak yang terlibat.(*)
Editor : Rony Sandhi