RADAR PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Senin (26/1). Kegiatan dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R.
Dalam sambutannya, Kajati menyatakan FGD merupakan bagian dari strategi Kejaksaan untuk menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional secara komprehensif.
Ia menyebut transisi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial ke KUHP Nasional sebagai reformasi hukum paling fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kajati menilai perubahan regulasi tersebut menuntut adaptasi menyeluruh dari aparat penegak hukum, terutama jaksa sebagai dominus litis yang tidak hanya bertugas menuntut, tetapi juga mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan hingga eksekusi putusan.
Selain itu, Kajati menekankan pentingnya kerja terintegrasi antar seluruh elemen penegak hukum dalam bingkai integrated criminal justice system.
Aspek-aspek krusial yang disoroti antara lain perlindungan hak asasi manusia, prinsip due process of law, keadilan restoratif, serta pemahaman aturan peralihan dan asas lex favor reo dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.
FGD menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Palu Dr. Nirwana, akademisi Fakultas Hukum Untad Dr. Nurhayati Mardin, serta Hakim Pengadilan Negeri Palu Saiful Brow.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan peserta mengenai penerapan norma dan tantangan teknis di lapangan.
Mengakhiri kegiatan, Kajati berharap FGD dapat memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.
Editor : Wahono.