RADAR PALU – DPRD Kota Palu secara tegas mempertanyakan pelantikan Nawab Kursaid sebagai Sekretaris DPRD Kota Palu yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelantikan tersebut disebut belum mengantongi persetujuan pimpinan DPRD, sehingga memicu keberatan dari lembaga legislatif.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, Rabu (7/1) menegaskan persoalan utama bukan terletak pada usulan DPRD yang tidak dilantik, melainkan pada proses pengangkatan pejabat Sekwan yang dianggap menyalahi aturan.
Menurutnya, secara hukum pengangkatan Sekretaris DPRD wajib mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD terlebih dahulu.
Baca Juga: Wali Kota Palu Lantik 16 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
“Sebenarnya bukan soal usulan DPRD tidak dilantik. Yang menjadi masalah adalah pejabat Sekwan yang dilantik belum mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Ini tidak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegas Rico.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atau wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD.
Dalam penjelasan pasal tersebut juga ditegaskan bahwa wali kota wajib mengajukan tiga calon kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan dengan mempertimbangkan kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Aturan serupa juga termuat dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang menegaskan perlunya persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Palu, Muslimun, turut menyayangkan pelantikan Sekwan tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPRD sebelumnya telah mengusulkan sejumlah nama yang disetujui oleh beberapa fraksi.
“Pergantian Sekwan seharusnya diketahui dan disetujui pimpinan DPRD,” ujarnya.
Editor : Wahono.