Livand Breemer menegaskan bahwa Komnas HAM memandang kebebasan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, sebagai bagian integral dari HAM, khususnya hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi (Pasal 28F UUD 1945).
"Kami berkomitmen penuh untuk melindungi kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah. Pers sebagai media publik, memiliki peran vital dalam melakukan kontrol sosial, mengungkap kebenaran, dan menyuarakan kelompok rentan, yang pada dasarnya adalah fungsi perlindungan HAM," ujar Breemer, Jumat (17/10/2025).
Hal ini ia sampaikan saat mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sulawesi Tengah, belum lama ini. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Komnas HAM dalam membangun kemitraan strategis dengan media sebagai pilar penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM juga menyinggung pentingnya media untuk tetap berada di garda terdepan dalam memberitakan isu-isu HAM, termasuk konflik agraria dan permasalahan lingkungan, kasus korupsi, secara berimbang dan mendalam.
Diskusi juga menyentuh dinamika antara kebebasan pers dan fungsi regulasi penyiaran. Etika adalah batas moral yang melindungi kebebasan pers itu sendiri.
“Kami mendukung penuh upaya peningkatan kualitas siaran TVRI, namun kami juga mengingatkan bahwa setiap proses klarifikasi atau regulasi, termasuk yang dilakukan oleh KPID, harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak boleh mengancam Kebebasan Pers,” tegas Breemer.
Komnas HAM menekankan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik idealnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai badan etik, sementara KPID berfokus pada kepatuhan teknis penyiaran. (*/ril)
Editor : Nur Soima Ulfa