Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sudah Tak Sesuai Harga Pasar, Harga Satuan Galian C Dinilai Perlu Revisi

Syahril. • Kamis, 26 Juni 2025 | 17:37 WIB
HARGANYA PERLU DIREVISI : Batu split yang menggunung di salah satu Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) milik perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kelurahan Buluri, Kota Palu.
HARGANYA PERLU DIREVISI : Batu split yang menggunung di salah satu Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) milik perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kelurahan Buluri, Kota Palu.

RADAR PALU - Peraturan Gubernur (Pergub) terkait besaran harga satuan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) perlu dilakukan revisi.

Langkah ini dinilai dapat mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.

Saat ini harga satuan MBLB masih diatur dalam Pergub Nomor 67 tahun 2017.

Dalam aturan ini, harga satuan dinilai sudah tak relevan dengan harga pasar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pernah mengusulkan agar dilakukan revisi harga satuan material MBLB.

Bapenda pernah melayangkan surat usulan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2023.

"Tetapi pak hal itu (usulan revisi harga satuan) tak kunjung selesai," ujar Kepala Bidang 1, Bapenda Kota Palu, Syarifudin, Rabu (25/6/2025).

Menurut Syarifudin, alasan utama usulan ini tak direspon lantaran Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah kala itu masih dipimpin seorang pejabat pelaksana tugas (Plt) belum pejabat definitif.

"Karena tidak ada pejabat definitifnya itu yang menurut saya jadi penyebab terkendala," urainya.

Dalam pertemuan internal dengan jajaran Pemkot Palu pada awal Januari 2025 lalu, Syarifuddin sempat mengusulkan agar kembali menyurat ke Pemprov kali ini langsung ke Gubernur Sulawesi Tengah.

Sebab, jika disetujui, maka penerimaan PAD baik yang diterima oleh Pemkot Palu maupun Pemprov Sulteng melalui tarif opsen juga akan meningkat.

Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh Bapenda Kota Palu, harga batuan paling rendah sudah di angka Rp 150 ribu per kubik.

Sementara yang tertuang dalam Pergub 67 tahun 2017 masih di angka Rp 108 per kubik.

"Kami tidak bisa menggunakan harga pasar ini kepada perusahaan, tetapi, terlebih dahulu harus ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dan peraturan daerah yang mengatur ini harus gubernur, " ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Minerba, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah mengakui pihaknya belum dapat menindaklanjuti usulan tersebut karena terkendala pada anggaran.

"Karena kami harus mengundang Bapenda dari semua daerah untuk membahas ini di Sulteng. Anggaran untuk mengundang mereka semua ini kami belum cukup," pungkasnya. (ril)

Editor : Syahril.
#Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah #Bapenda Kota Palu #kota palu #galian c