Tim Tabur Kejaksaan Amankan DPO Korupsi Pengadaan Tanah di Palu

Wahono. • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 15:56 WIB

 

Penkum Kejati Sulteng
Penkum Kejati Sulteng

 

RADAR PALU – Pelarian terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Morowali berakhir di Kota Palu. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI mengamankan Ir. Asman Loliwu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis (10/9/2026).

Asman diamankan sekitar pukul 08.30 WITA di wilayah Kelurahan Lasoani, Kota Palu. Operasi tersebut berada di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejaksaan Agung RI.

Pengamanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Morowali mengajukan permintaan tertulis pencarian dan pengamanan terhadap terpidana. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Baca Juga: Rosdianah HK Resmi Jabat Koordinator Kejati Sulteng

Asman merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali. Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,59 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Perkara tersebut tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,99 miliar. Kejaksaan menegaskan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan terlaksana dan para terpidana tidak menghindari kewajiban hukumnya.

Editor : Wahono.
DPO Tim Tabur Kejaksaan Kejati Sulteng palu morowali