RADAR PALU – Pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat tak hanya diwarnai agenda serah terima jabatan. Di balik pergantian tersebut, pejabat lama AKBP RHS tengah menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
RHS resmi menyerahkan jabatan Kasat Reskrim kepada Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy dalam acara pisah sambut yang digelar Senin (24/8). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung.
Di tengah pergantian jabatan itu, Celebes Legal Center (CLC) mengungkap bahwa AKBP RHS dilaporkan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik.
Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay, mengatakan laporan tersebut dibuat oleh seorang warga sipil berinisial CW. Aduan awal dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Yanduan Presisi dengan nomor registrasi SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan penanganannya kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Menurut Albert, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah berjalan. Kliennya bersama sejumlah saksi kunci disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Propam.
Baca Juga: CLC Apresiasi Putusan Banding Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Sulteng Febriyanthi Hongkiriwang
“Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya,” kata Albert kepada wartawan.
Namun, CLC belum bersedia membuka identitas pelapor maupun substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Albert menyebut langkah tersebut ditempuh demi memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Identitas klien tidak bisa kami buka. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
Baca Juga: Bakti Kesehatan Polri Memberi Pelayanan 1.300 Peserta Sukses Besar
Ia juga menegaskan, materi dugaan pelanggaran belum dapat dipublikasikan karena proses pemeriksaan Propam terhadap anggota Polri berlangsung secara internal dan tertutup.
“Bentuk pelanggarannya belum bisa diekspos. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup. Kita harus hormati aturan itu,” katanya.
CLC menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga adanya kepastian mengenai sidang etik dan keputusan yang dihasilkan.
Baca Juga: Tak Menunggu Pelanggaran, Begini Cara Propam Polda Sulteng Awasi Personel Polri
“Kami apresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ. Kami tidak akan mundur. Kami tunggu kepastian jadwal sidang etik dan apa putusannya nanti,” tegas Albert.
CLC sendiri merupakan kantor advokat dan bantuan hukum yang didirikan di Sulawesi Tengah. Dalam perkembangannya, lembaga tersebut mulai menangani sejumlah perkara di wilayah Jakarta.
Hingga proses pemeriksaan berjalan, dugaan pelanggaran etik tersebut masih berupa laporan dan belum merupakan kesimpulan atau putusan bahwa AKBP RHS terbukti melakukan pelanggaran.***
Editor : Rony Sandhi