Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejati Sulteng Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Talib • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:18 WIB
Kejati Sulteng mengedepankan keadilan restoratif dengan menyelesaikan dua perkara secara damai dan humanis.
Kejati Sulteng mengedepankan keadilan restoratif dengan menyelesaikan dua perkara secara damai dan humanis.

RADAR PALU - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (4/5/2026).

 

 Kegiatan ini digelar secara daring bersama Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

 

Ekspose tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta harmoni sosial di tengah masyarakat, tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kajati Sulteng Zullikar Tanjung Tiba di Palu, Disambut Resmi Gubernur dan Forkopimda

Dalam forum tersebut, dibahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah, yakni dari Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

 

Perkara pertama melibatkan tersangka Husna alias Una, yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap saudara kandungnya.

 

 Peristiwa itu terjadi pada November 2025 di Kabupaten Morowali dan dipicu oleh kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun kelapa sawit.

Baca Juga: Kejati Sulteng Geledah Bapenda Donggala dan Tambang, Sita 32 Alat Berat Kasus Korupsi MBLB

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher.

 

Meski demikian, perkara ini dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. 

 

Selain ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Tiba di Palu, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung Langsung Pimpin Briefing Internal

 Hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban, serta tercapainya kesepakatan damai, menjadi pertimbangan utama penghentian penuntutan.

 

Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dengan tersangka Fandi yang diduga menggelapkan sepeda motor milik korban. 

 

Tersangka sempat menggadaikan kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Zullikar Tanjung Resmi Dilantik sebagai Kajati Sulteng, Jaksa Agung Tekankan Integritas

Dalam perkembangannya, tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta menebus kembali sepeda motor tersebut. 

 

Korban pun telah memberikan maaf secara sukarela, yang diperkuat dengan adanya kesepakatan perdamaian.

 

Kejaksaan menilai penyelesaian melalui pendekatan restoratif dalam perkara ini lebih memberikan manfaat, terutama dalam menjaga hubungan sosial antara kedua belah pihak yang memiliki kedekatan.

Baca Juga: Di Ujung Jabatan di Sulteng, Kajati Teken 4 Sprindik, Tambang dan Kredit Bank Diusut

Melalui ekspose ini, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. 

 

Pendekatan ini juga bertujuan untuk memulihkan hubungan, melindungi kepentingan korban, serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

 

Dari hasil ekspose, kedua perkara tersebut disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. ***

Editor : Talib
#restoratif #hukum #Kajati #sulteng #damai