RADAR PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dua pria berinisial O (33) dan MF (29) berhasil diringkus petugas di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.40 Wita.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Baca Juga: Poltekkes Palu Libatkan Kader, Edukasi Kalsium Jadi Senjata Cegah Hipertensi Ibu Hamil
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujar Kompol Usman.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram, dua unit timbangan digital, dua kaca pireks berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U di wilayah Kayumalue. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali.
Baca Juga: 1. 368 Ribu Hektare Hutan Adat Ditetapkan, 92 Ribu Keluarga Kini Punya Kepastian Lahan
Kompol Usman menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.
“Kami akan telusuri hingga ke atas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
Editor : Wahono.