Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dua Terdakwa Kasus Narkoba 20 Kilogram Dituntut Penjara Seumur Hidup

Nur Soima Ulfa • Kamis, 13 November 2025 | 14:09 WIB
DAMPINGI TERDAKWA: Penasehat Hukum Terdakwa, Jefrisman
DAMPINGI TERDAKWA: Penasehat Hukum Terdakwa, Jefrisman

RADAR PALU - Dua terdakwa kasus sabu seberat 20 Kilogram (Kg) dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Selasa (11/11/2025). Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Masquri dan Rudy Oktavianto.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 20 Kg. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienarto menjelaskan bahwa pengungkapan 20 kilogram sabu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Pada Minggu, 21 April, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander berwarna hitam membawa 20 bungkus sabu. Dua tersangka diamankan adalah Ahmad Masquri (38) dan Rudy Octavianto (38).

Berdasarkan pengakuan Ahmad Masquri, sabu seberat 5 kilogram telah diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di Jalan Prof Moh Yamin, sementara 15 kilogram lainnya belum diketahui akan dibawa ke mana.

Djoko menambahkan barang bukti 4 kilogram dan 20 kilogram tersebut berasal dari orang sama, berinisial AS, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Berdasarkan analisa beberapa kali pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian, sabu-sabu disita berasal dari jaringan internasional Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, menjelaskan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki garis pantai sepanjang 7.010,06 kilometer yang menjadi celah bagi masuknya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Menurut Sembiring, garis pantai yang panjang sangat menguntungkan bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Bahkan, beberapa wilayah pantai di Sulteng kerap dijadikan tempat transit sebelum barang dibawa ke Sulawesi Selatan, atau sebaliknya.

“Para pelaku ini cukup cerdik dan memahami situasi. Mereka memiliki jaringan mata-mata di Sulteng. Kita mengawasi mereka, mereka juga mengawasi kita,” ujar Sembiring didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienarto.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0098 tanggal 24 April 2025 sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jefrisman SH MH C MED dari kantor hukum Jefrisman and Partners mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan terhadap kedua terdakwa. “Kami berharap hakim dapat menganalisa kasus ini dengan baik,” ujar dia.

Disinggung soal tuntutan jaksa, pihaknya menolak hal itu sebab berdasarkan analisa penasehat hukum bahwa dari fakta-fakta persidangan yang terungkap kedua terdakwa bukanlah pemilik melainkan hanya sebatas kurir. “Mereka adalah orang yang disuruh oleh pemilik barang,” pungkasnya. (ril)

Editor : Nur Soima Ulfa
#Pengadilan Negeri Palu #narkoba #terdakwa sabu 20 kilogram #Ahmad Masquri #Rudy Oktavianto