Waspada Modus Baru, Sabu bisa Dibarter dengan Buah 

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:20 WIB
KASUS: Satuan kepolisian di Banggai mengamankan seorang pria berinisial U (46) bersama 30 paket narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (28/10/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
KASUS: Satuan kepolisian di Banggai mengamankan seorang pria berinisial U (46) bersama 30 paket narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (28/10/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Satuan kepolisian di Banggai mengamankan seorang pria berinisial U (46) bersama 30 paket narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (28/10/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi sekitar pukul 07.00 Wita. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi sebuah rumah di Dusun III, Desa Bumi Beringin, sekitar pukul 10.20 Wita.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan U yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang terlarang tersebut.

Baca Juga: Operasi Sarang Narkoba, Polresta Banggai Sita 34 Paket Sabu

“Di lokasi, kami menemukan 30 bungkus sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya.

Selain 30 paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Barang-barang tersebut meliputi tisu kering, alat isap sabu atau bong, satu pak plastik kosong, plastik berukuran besar dan sedang, sendok dari sedotan, pemantik gas, sumbu, kaca pireks, satu bungkus rokok, serta sebuah telepon seluler.

Baca Juga: Operasi Patuh Tinombala 2026 Dimulai, Polresta Banggai Sasar 11 Jenis Pelanggaran

Dari hasil pendalaman awal, barang yang diduga narkotika itu disebut diperoleh U dari seorang pria berinisial A melalui transaksi barter menggunakan buah naga dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Transaksi tersebut diduga berlangsung pada Jumat (23/10/2026) malam di pinggir jalan Desa Salodik.

Polisi masih mendalami informasi mengenai transaksi tersebut untuk memastikan asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca Juga: Propam Polresta Banggai Periksa HP Personel, Antisipasi Judi Online dan Pinjol

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai.

Adapun proses hukum selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik terhadap barang bukti serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Modus baru Pengedar dan pengguna narkoba pengungkapan kasus kepemilikan barang terlarang