RADAR PALU - Angka pencegahan korupsi dan integritas Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) 2025 belum menunjukkan capaian yang kuat. Skor MCSP hanya 51,40 dan SPI 66,71. Keduanya masuk zona merah atau kategori Rentan.
Wakil Bupati Morut H. Djira Kendjo langsung meminta seluruh OPD bergerak mengejar ketertinggalan.
Data evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut MCSP, SPI, temuan BPK, serta progres Sekolah Rakyat di Ruang Pola Kantor Bupati Morut, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: SPI Tolak Ekspansi PT BMM di Soyo Jaya
Djira tidak ingin capaian tersebut berhenti sebagai angka dalam laporan.
Dia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengambil tanggung jawab atas indikator yang menjadi kewenangannya.
Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Morut 2025 sebesar 51,40 menempatkan daerah ini dalam kategori Rentan berdasarkan klasifikasi KPK.
Baca Juga: Groundbreaking Groundsill Sungai Karaupa, Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
KPK membagi kategori menjadi tiga tingkatan. Skor 0-72,9 masuk zona merah atau Rentan, 73–77,9 zona kuning atau Waspada, dan 78–100 zona hijau atau Terjaga.
Posisi Morut juga berada di bawah rata-rata MCSP pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mencapai 67,94. Selisihnya mencapai 16,54 poin.
Dari 14 pemerintah daerah di Sulteng, Pemprov Sulteng mencatat MCSP 89,21, sedangkan Kota Palu mencapai 90,22. Keduanya masuk kategori Terjaga.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Inpres Dimulai, Taman UMKM Disiapkan untuk 700 Lapak
Kabupaten Banggai dan Donggala masuk kategori Waspada dengan skor masing-masing 73,02 dan 77,03. Sedangkan Morut berada di kelompok daerah dengan skor MCSP kategori Rentan.
Indikator Survei Penilaian Integritas (SPI) juga belum membawa Morut keluar dari kategori Rentan. KPK mencatat Indeks SPI Morut 2025 sebesar 66,71.
Angka tersebut berada di bawah rata-rata SPI pemerintah daerah se-Sulteng yang mencapai 72,03, dengan selisih 5,32 poin.
Baca Juga: Wabup Morut Tekan OPD Tuntaskan Temuan BPK
Sejumlah daerah sudah masuk kategori Waspada. Buol mencatat 76,03, Kota Palu 75,81, Banggai Laut 75,37, Morowali 75,11, dan Sigi 73,55. Sementara Morut masih berada di angka 66,71.
Dua indikator tersebut menjadi pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Morut.
Tak ingin tertinggal, Wabup Djira meminta OPD tidak bekerja setelah tenggat waktu semakin dekat.
Baca Juga: Stunting Sigi Masih 1.613 Kasus, PKK Dorong Data Warga Dibenahi
Dia secara khusus meminta perangkat daerah yang menangani indikator MCSP memastikan data dan dokumen pendukung segera lengkap dan masuk dalam sistem KPK.
"Sebelum 30 September kita harus tahu sejauh mana progres masing-masing area. Jangan sampai ketika waktunya sudah dekat, dokumen yang dibutuhkan belum siap," tegas Djira.
Dia meminta capaian setiap OPD dievaluasi secara terbuka agar pemerintah daerah mengetahui bagian mana yang masih tertinggal.
Baca Juga: Akulaku Finance Indonesia Edukasi UMKM Palu soal Literasi Keuangan dan Digital Marketing
Djira juga meminta pimpinan OPD berkoordinasi langsung dengan Inspektorat apabila menghadapi persoalan dalam pemenuhan indikator.
Menurut dia, rapat koordinasi tidak boleh menjadi satu-satunya ruang konsultasi.
Pemkab Morut juga menyiapkan pakta integritas bagi seluruh kepala perangkat daerah dan kepala bagian.
Baca Juga: Ibu Terbaring Sakit Diserahkan ke Griya Lansia Malang, Anak Setuju Tak Bertemu Lagi
Djira mengatakan pakta integritas akan memuat target yang terukur, termasuk target penyelesaian rekomendasi BPK dan capaian indikator KPK.
"Targetnya harus jelas dan bisa diukur. Saya percaya teman-teman mampu mencapainya kalau seluruh potensi dan kemampuan digunakan secara maksimal," ujarnya.
Djira meminta setiap pimpinan OPD memahami target masing-masing dan menggerakkan seluruh jajaran untuk memenuhi target tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Rampungkan Ranperda Penggunaan Jalan untuk Angkutan Tambang dan Perkebunan
Tahun 2026, KPK menerapkan pendekatan MCSP-RBS (Risk-Based Surveillance System).
Pendekatan baru ini mengarahkan pengawasan pada kemampuan pemerintah daerah mendeteksi serta menganalisis risiko korupsi.
Ada tujuh area strategis yang menjadi fokus, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta Penguatan APIP.
Baca Juga: Hanya Ada 7 Anggota, Paripurna DPRD Morut Batal
KPK sekaligus memangkas jumlah indikator secara signifikan.
Dari 113 indikator pada MCSP 2025 menjadi 33 indikator pada MCSP-RBS 2026. Jumlah dokumen kelengkapan juga turun dari 668 menjadi 162 dokumen.
Penyederhanaan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengurangi beban administratif dan memusatkan perhatian pada risiko korupsi yang benar-benar membutuhkan pengendalian.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Rutan Palu
Selain itu, Djira juga meminta OPD tidak mengabaikan rekomendasi BPK sekaligus meminta OPD segera menertibkan kembali Barang Milik Daerah (BMD), terutama aset tidak bergerak yang masih membutuhkan verifikasi dokumen dan keberadaan fisik.
Sementara itu Kepala Inspektorat Morut Romel Erwin Tungka menegaskan peningkatan MCSP dan SPI tidak bisa dibebankan kepada Inspektorat saja.
"Tindak lanjut MCSP, SPI, maupun rekomendasi BPK perlu menjadi perhatian serius kita bersama. Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh perangkat daerah," kata Romel. (***)
Editor : Ilham Nusi