Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Rektor Untad Diduga Sebut Pemeriksaan Tim Itjen Kemendiktisaintek Terkait Plagiasi Guru Besar Tidak Sah

Rony Sandhi • Jumat, 15 Mei 2026 | 18:22 WIB
Rektor Untad, Prof. Amar.(Istimewa)
Rektor Untad, Prof. Amar.(Istimewa)

RADAR PALU – Polemik dugaan plagiasi yang menyeret sejumlah guru besar di Universitas Tadulako kembali memanas. Rektor Untad, Amar, disebut-sebut menuding tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang melakukan pemeriksaan dugaan plagiasi sebagai tim yang tidak sah atau ilegal.

Informasi tersebut mencuat dalam rapat senat Untad yang digelar pada 5 Mei 2026. Sumber Radar Palu Jawa Pos menyebutkan, dalam forum tertinggi universitas tersebut, keabsahan tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek menjadi sorotan tajam.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rektor Untad secara terang-terangan menengarai tim pemeriksa dugaan plagiasi sejumlah anggota senat merupakan tim yang tidak sah. Bahkan, tim tersebut disebut sebagai bentuk mal-administrasi dan ditengarai sebagai “tim pesanan”.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Status Profesor Dua Dosen Untad Terancam Dicabut

“Polemik ini berpangkal pada laporan indikasi plagiasi yang menyeret nama beberapa akademisi senior, termasuk Prof. RN, yang menjadi pergunjingan publik terkait produktivitas penulisan karya ilmiahnya,” ujar sumber tersebut.

Situasi rapat disebut memanas ketika salah seorang anggota senat meminta transparansi mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat di tengah forum. Namun, Rektor justru disebut mendelegitimasi keberadaan tim pemeriksa dengan menyebut proses tersebut sebagai produk mal-administrasi.

Hal senada, menurut sumber, juga disampaikan Ketua Senat Untad, Djayani, yang mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak kementerian di Jakarta untuk memastikan validitas proses pemeriksaan yang berjalan.

Baca Juga: Untad Bantah Isu Pencabutan Guru Besar, Rektor: Belum Ada Rekomendasi Resmi

Dari informasi yang dihimpun, Ketua Senat disebut menyampaikan bahwa tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek yang sebelumnya turun ke Untad tidak sah, sehingga seluruh proses harus diluruskan agar sesuai prosedur yang berlaku.

Pernyataan Rektor dan Ketua Senat tersebut kemudian memicu pertanyaan dari internal senat sendiri. Sejumlah pihak menilai tudingan mengenai adanya “tim pesanan” merupakan pernyataan serius dan berisiko, sehingga membutuhkan pembuktian hukum yang kuat.

Sebelumnya, pihak Untad melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Palu Jawa Pos pada 29 April 2026 menyatakan bahwa proses penelusuran dugaan pelanggaran akademik memang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek pada 2025.

Baca Juga: Mengapa Aturan Senat Untad Diperdebatkan? Guru Besar Jelaskan Duduk Perkaranya

Dalam pernyataan tersebut, Rektor Amar menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Universitas Tadulako juga disebut bersikap terbuka dan kooperatif dengan memberikan akses data serta dukungan terhadap investigasi pihak kementerian.

“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Itjen. Semua berjalan sesuai mekanisme dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dari hasil itu, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Amar dalam keterangan sebelumnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rektor Amar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan Radar Palu Jawa Pos melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan pernyataannya yang menyebut tim Itjen Kemendiktisaintek ilegal dan mal-administrasi. (ron)

 

Editor : Rony Sandhi
#Untad Plagiasi Guru Besar Kemendiktisaintek Rektor Untad Radar Palu