RADAR PALU – Kabar kurang menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala. Hingga pertengahan Maret 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan belum dapat direalisasikan.
Hal ini tertuang dalam surat resmi Pemerintah Kabupaten Donggala Nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh PPPK.
Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa penundaan pembayaran THR disebabkan oleh keterbatasan anggaran serta kemampuan keuangan daerah yang saat ini belum memadai.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa THR bagi PPPK tetap menjadi hak yang akan dipenuhi. Namun, realisasinya akan dilakukan setelah kondisi keuangan daerah membaik dan alokasi anggaran dalam APBD telah tersedia.
“Pembayaran THR akan diberikan setelah kondisi keuangan daerah memadai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat yang ditandatangani Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.
Pemberitahuan ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh PPPK di Kabupaten Donggala, meskipun di tengah kebutuhan menjelang hari raya yang semakin meningkat.
Situasi ini pun menjadi perhatian, mengingat THR merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan aparatur, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Salah seorang PPPK tampang murung saat ditanya perihal THR. Ia membenarkan bahwa tak ada THR hingga hari ini.
“Tidak ada THR nya kitorang,” ucapnya.
Namun hal itu tak membuat PPPK tersebut bermalas-malasan. Ia tampak masuk kantor dan menjalankan tugas hingga hari Selasa (17/3/26) atau hari terakhir masuk kantor.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin