Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Satgas PASTI Mencatat 89 Korban OMC, Kerugian Capai Rp5,2 Miliar

Rony Sandhi • Rabu, 18 Februari 2026 | 09:30 WIB
Kantor OMC Cabang Palu yang ditutup setelah para member tidak bisa mencairkan uangnya.
Kantor OMC Cabang Palu yang ditutup setelah para member tidak bisa mencairkan uangnya.

RADAR PALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas usaha aplikasi Omnicom Group (OMC) palsu yang beroperasi di Kota Palu. Penghentian ini dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi kuat penipuan dengan modus impersonation atau penyamaran sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Dalam siaran pers Satgas PASTI Sulawesi Tengah disebutkan, entitas OMC yang beredar di Indonesia bukanlah bagian dari Omnicom Group yang sah. Perusahaan asli Omnicom Group merupakan korporasi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi, serta tidak pernah menjalankan skema penghimpunan dana seperti yang ditawarkan oleh OMC palsu di Palu.

Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulawesi Tengah telah melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, hingga memanggil pihak yang mengaku sebagai pimpinan OMC di Kota Palu. Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas penghimpunan dana ilegal tanpa izin dan diduga kuat menipu masyarakat dengan menyamar sebagai perusahaan resmi.

Baca Juga: Gerebek Kasus “Ngamar”, Oknum Polisi Polda Sulteng Diduga Minta Uang Rp50 Juta

Sebagai langkah penanganan, Satgas PASTI melakukan pemblokiran akses dan tautan atau URL yang terkait dengan kegiatan OMC palsu, pemblokiran nomor rekening oknum yang terlibat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut.

Sekretariat Satgas PASTI Sulawesi Tengah juga membuka layanan pengaduan bagi korban dugaan penipuan OMC sejak 9 hingga 15 Juli 2025. Hasilnya, tercatat 89 pengaduan korban dengan total potensi kerugian sementara mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal atau berada di atas suku bunga wajar. Masyarakat juga diminta memastikan setiap produk atau layanan jasa keuangan telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas berwenang lainnya.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan 1 Ramadan 1447 H Rabu, 18 Februari 2026

Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Satgas PASTI menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 7.096 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 1.656 lainnya terkait investasi ilegal.

Satgas PASTI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pemberantasan keuangan ilegal membutuhkan peran aktif masyarakat. Edukasi terus dilakukan melalui media sosial maupun kegiatan tatap muka agar masyarakat semakin waspada.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan produk atau layanan memiliki izin resmi, sedangkan Logis berarti menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Baca Juga: Hilal Awal Ramadan Tidak Terlihat, Kakanwil Kemenag Sulteng Imbau Jaga Kedamaian, Kerukunan dan Toleransi

Apabila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.

Sekretariat Satgas PASTI Sulawesi Tengah berkantor di Jalan Kartini Nomor 19 Palu, dengan rilis resmi SP-1/STPASTISULTENG/VII/2025. (*/rna)

 

Editor : Rony Sandhi
#Penipuan investasi ilegal #Satgas PASTI #Keuangan ilegal Sulawesi Tengah #Omnicom Group palsu #OMC palsu Palu