Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Morut Desak Perusahaan Tambang Atasi Dampak Lingkungan

Ilham Nusi • Selasa, 24 Februari 2026 | 14:43 WIB

MEMIMPIN: Ketua DPRD Morowali Utara Warda Dg Mamala (kiri) memimpin RDP terkait polusi udara dan debu akibat aktivitas pertambangan di wilayah lingkar tambang, Senin (23/2/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR
MEMIMPIN: Ketua DPRD Morowali Utara Warda Dg Mamala (kiri) memimpin RDP terkait polusi udara dan debu akibat aktivitas pertambangan di wilayah lingkar tambang, Senin (23/2/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR

RADAR PALU - DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengambil sikap tegas terhadap maraknya polusi udara dan debu akibat aktivitas pertambangan di wilayah lingkar tambang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Senin (23/2/2026), DPRD menegaskan seluruh perusahaan tambang dan industri wajib melakukan penanganan konkret atas pencemaran lingkungan atau siap menghadapi sanksi hukum.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II Ambo Mai.

Rapat jugs dihadiri 13 anggota DPRD, unsur Polres Morut, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, serta perwakilan Serikat Petani Indonesia (SPI Morut.

DPRD menegaskan bahwa pencemaran udara, debu, kerusakan sumber air, hingga dampak terhadap pertanian dan nelayan tidak bisa lagi ditoleransi.

Seluruh perusahaan yang beroperasi di sektor industri dan pertambangan wajib melakukan upaya penanganan dan penanggulangan dampak lingkungan secara menyeluruh.

Untuk sektor industri, kewajiban ini melekat pada PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), PT Nadesico Nickel Industry (NNI), dan PT Stardust Estate Investment (SEI).

Perusahaan tersebut diwajibkan menangani pencemaran air sungai dan laut, polusi udara dan debu, serta dampak langsung terhadap sektor pertanian dan perkebunan.

Sementara itu, seluruh perusahaan tambang tanpa kecuali bertanggung jawab atas pencemaran udara dan debu, potensi longsor, banjir bandang, kerusakan sungai, laut, dan danau, serta hilangnya sumber air bersih.

DPRD secara eksplisit mewajibkan perusahaan melakukan penyiraman rutin di sepanjang jalan hauling dan jalan umum di Kecamatan Petasia, Petasia Timur, dan Petasia Barat, terutama di kawasan permukiman warga dan area industri.

Setiap kendaraan pengangkut ore yang melintas atau menyeberang jalan umum wajib membersihkan ban dan menutup muatan, guna mencegah debu beterbangan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat.

Jika pencemaran berdampak pada kesehatan masyarakat, DPRD menegaskan perusahaan wajib menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan sosial lainnya.

Selain itu, perusahaan tambang wajib mengganti kerugian lahan pertanian, perkebunan, dan nelayan, termasuk dampak di Sungai La dan Danau Tiu. Nilai kompensasi akan ditetapkan melalui mekanisme desa terdampak.

"Ini bukan imbauan, tapi kewajiban. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan," tegas Warda Mamala.

Di Kecamatan Petasia, tanggung jawab penanganan melekat pada PT Mulia Panfic Resources (MPR), PT Afit Lintas Jaya (ALJ), PT Trinusa Dharma Utama (TDU), CV Rizky Utama, PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), PT Surya Amindo Perkasa (SAP).

Selanjutnya, CV Palu Baruga Yaku (PBY), CV Putri Perdana, PT Hoffmen Internasional (HI), PT Central Omega Resources (COR) Tbk, PT Halmahera International Resources (HIR), PT Trinusa Bangun Perkasa (TBP), PT Cocomen, PT Mineral Bumi Nusantara (MBN), dan PT Sumber Permata Selaras (SPS).

Di Kecamatan Petasia Timur, perusahaan yang diminta bertanggung jawab antara lain PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumnaik), PT Keinz Ventura, PT Gemba Multi Mineral (GMM), PT GNI, PT NNI, PT SEI, PT Sentosa Utama Nikelindo (SUN), PT Enersteel, PT Sumber Permata Mineral (SPM), dan PT Itamatra Nusantara.

Di Kecamatan Petasia Barat, tanggung jawab berada pada PT Sumber Swara Pratama (SSP), PT MPR, dan CV Warsita Karya.

Sementara di Kecamatan Soyo Jaya, perusahaan yang diminta patuh antara lain PT TDU, CV Rizky Utama, PT SAP, CV PBY, CV Putri Perdana, dan PT HI.

DPRD menegaskan seluruh perusahaan wajib taat AMDAL dan bertanggung jawab kolektif atas dampak pertambangan di Morut. Jika pelaksanaan tidak maksimal, perusahaan harus siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, DPRD bersama aparat penegak hukum dan SPI merekomendasikan pembentukan Satgas Lingkungan oleh pemerintah daerah.

Hasil RDP ini juga akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, inspektur tambang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebelumnya SPI Morut melakukan aksi unjuk rasa terkait polusi debu yang melanda kecamatan Petasia, Petasia Timur, dan Petasia Barat. Mereka mengajukan delapan poin tuntutan untuk dipenuhi, khususnya para pelaku tambang di daerah tersebut.(***)




   

Editor : Muchsin Siradjudin
#Maraknya polusi udara #Bebas polusi udara #Tanggung jawab #Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan