
RADAR PALU – Delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) disiapkan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk masuk dalam program pembentukan perda 2027. Materi yang dibahas mencakup bantuan hukum, pertanian, pertambangan batuan, kesehatan hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Penyusunan delapan Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulteng dalam merancang landasan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027.
Pembahasan berlangsung dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng di Ruang Baruga, Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Bapemperda DPRD Sulteng Bahas 8 Raperda, Penugasan Dibagi ke Komisi
Anggota DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan penyusunan regulasi daerah diharapkan dapat mendukung kebijakan pembangunan yang lebih menyeluruh.
“Ketika kita membuat sebuah peraturan daerah provinsi, tujuannya kebijakan-kebijakan pembangunan di 2027 itu lebih komprehensif. Itu fungsi perda,” ujar Wiwik seusai rapat.
Menurutnya, regulasi yang telah dibahas dan ditetapkan nantinya diharapkan dapat ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulteng melalui kebijakan serta program yang sesuai.
Delapan Ranperda yang Disiapkan
Dari delapan Ranperda yang masuk dalam pembahasan, salah satunya adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini berkaitan dengan bidang kerja Komisi I DPRD Sulteng.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Ranperda tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan.
Kedua rancangan tersebut masuk dalam agenda legislasi yang berkaitan dengan pengaturan sektor pertanian dan pertambangan di tingkat provinsi.



