Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Menag Tegaskan Zakat Tak Bisa Dipakai di Luar Asnaf, Bantah Dikaitkan dengan Program MBG

Muhammad Awaludin • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:53 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai ketentuan syariah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima sesuai ketentuan syariah.

RADAR PALU - Isu penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan di masyarakat. Kementerian Agama menegaskan, zakat memiliki aturan syariah yang tidak bisa dialihkan ke luar peruntukannya.

Penegasan itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk meluruskan informasi yang beredar, sekaligus memastikan pengelolaan zakat tetap sesuai ketentuan agama dan undang-undang. 

 

 

 

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Zakat tidak dapat digunakan di luar kelompok yang telah ditentukan. 

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Itu persoalan syariah,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu.

Ia merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang menyebut delapan kelompok penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran zakat di luar kelompok tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan syariat.

Sebelumnya, beredar informasi yang mengaitkan zakat dengan program Makan Bergizi Gratis. Kementerian Agama memastikan tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk program tersebut.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pengelolaan zakat tetap mengacu pada syariat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.

Ia menambahkan, undang-undang mengatur zakat wajib didistribusikan kepada mustahik berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan skala prioritas wilayah.

Pengelolaan zakat juga dilakukan melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diawasi serta diaudit secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Kementerian Agama zakat #Menag Nasaruddin Umar #Radar Palu #zakat untuk MBG #pengelolaan zakat Indonesia #zakat asnaf