RADAR PALU - Upaya penipuan yang mengatasnamakan layanan e-Sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kembali muncul. Pelaku usaha diminta lebih waspada, terutama terhadap permintaan pembayaran di luar sistem resmi.
Badan POM menegaskan, seluruh proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak pernah dikomunikasikan lewat WhatsApp atau pesan pribadi.
Melalui pengumuman resmi, Badan POM menyatakan bahwa Surat Perintah Bayar (SPB) hanya diterbitkan melalui aplikasi e-Sertifikasi yang dapat diakses di laman resmi e-sertifikasi.pom.go.id.
Di luar mekanisme tersebut, Badan POM memastikan tidak ada permintaan pembayaran apa pun yang sah. Termasuk permintaan yang disampaikan melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun pihak perantara.
“Komunikasi terkait pembayaran PNBP tidak pernah dilakukan melalui WhatsApp,” demikian penegasan Badan POM dalam pengumuman tersebut.
Badan POM juga menegaskan tidak pernah meminta pelaku usaha melakukan pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh tahapan layanan dilakukan secara transparan dan terintegrasi dalam sistem resmi.
Pelaku usaha yang menerima pesan, telepon, atau informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Badan POM diminta tidak menindaklanjuti permintaan tersebut. Konfirmasi dianjurkan dilakukan langsung melalui kanal layanan resmi Badan POM.
Peringatan ini disampaikan menyusul adanya indikasi peningkatan penipuan yang memanfaatkan layanan publik berbasis digital. Sejumlah kementerian dan lembaga negara juga sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada permintaan pembayaran di luar sistem resmi.***
Editor : Muhammad Awaludin