Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

OJK Cabut Izin, Layanan Bank Neo Commerce Tetap Normal

Muhammad Awaludin • Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:40 WIB

Layanan Bank Neo Commerce yang tetap berjalan normal meski izin referal saham dicabut OJK.
Layanan Bank Neo Commerce yang tetap berjalan normal meski izin referal saham dicabut OJK.

RADAR PALU - PT Bank Neo Commerce Tbk memastikan seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin terkait aktivitas referal perdagangan saham.

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/PM.13/2026. Dalam beleid itu, OJK mencabut surat tanda terdaftar Bank Neo Commerce sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan level I. 

 

Langkah ini berkaitan dengan aktivitas referal perdagangan saham yang sebelumnya direncanakan oleh bank digital tersebut.

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menegaskan pencabutan izin tersebut tidak berdampak pada operasional inti bank. 

Menurutnya, izin yang dicabut hanya berkaitan dengan rencana layanan referal kepada perusahaan sekuritas yang hingga kini belum diluncurkan.

“Keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk aktivitas perdagangan saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Manajemen Bank Neo Commerce menjelaskan, izin yang dibatalkan OJK sejatinya diperuntukkan bagi program baru berupa layanan referal saham bagi nasabah.

Namun demikian, program tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum pernah diperkenalkan ke publik. 

Dengan kondisi itu, pencabutan izin dipastikan tidak memengaruhi layanan yang saat ini sudah digunakan oleh nasabah Bank Neo Commerce.

Lebih lanjut, Bank Neo Commerce memastikan seluruh layanan digital tetap dapat diakses seperti biasa.

Manajemen juga menegaskan seluruh produk dan layanan yang tersedia telah mengantongi izin resmi serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Ke depan, Bank Neo Commerce tetap berkomitmen menghadirkan layanan keuangan yang aman, inovatif, dan kompetitif.

Selain itu, bank digital ini juga terus mendorong peningkatan inklusi keuangan di Indonesia melalui berbagai pengembangan layanan.

Meski izin referal saham dicabut, Bank Neo Commerce memastikan nasabah tetap dapat bertransaksi dengan aman tanpa gangguan layanan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Bank Neo Commerce #OJK #Radar Palu #Bank Digital #saham #keuangan indonesia