RADAR PALU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang mulai berlaku 2026.
Melalui informasi yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, diskon iuran 50 persen tersebut diberikan tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.
"Mulai 2026, iuran JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan diskon 50 persen dan manfaatnya tetap utuh, tidak dikurangi sama sekali," demikian keterangan dalam informasi yang disampaikan kepada pekerja BPU.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi pekerja Bukan Penerima Upah, seperti pekerja sektor transportasi dan sektor non-transportasi.
Untuk sektor transportasi, program diskon iuran tersebut berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi sektor non-transportasi, diskon iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Adapun manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja atau JKK ialah akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat kerja.
Sementara untuk program Jaminan Kematian atau JKM dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan di saat kerja.
Dengan adanya kebijakan tersebut, iuran yang dibayarkan peserta menjadi lebih ringan, namun perlindungan yang diberikan tetap maksimal.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.
“Iuran jadi lebih ringan, perlindungan tetap maksimal agar pekerja bisa kerja keras bebas cemas,” demikian pesan yang disampaikan dalam informasi tersebut.(rna)
Editor : Mugni Supardi