DPRD Sigi sendiri memang merasa bertanggung jawab moral secara etika jika ada anggota dewan yang terkena dugaan penipuan atau penggelapan. Namun konfirmasi yang dilakukan terhadap kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, sebagai langkah yang proporsional. Mendengar pandangan pelapor juga sangat dibutuhkan, namun terlapor jangan dikorbankan dengan adanya laporan penipuan.
Apapun alasannya, perlu ada kejelasan bagi masyarakat luas perihal kedudukan persoalan itu. Utang piutang yang berujung pada tuduhan penipuan, memang sering terjadi di tengah masyarakat. Perlu ditelaah landasan hubungan transaksi kedua belah pihak. Jika anggota DPRD Sigi meminjam uang dan pengembaliannya telah lewat jatuh tempo namun belum mampu dikembalikan atau belum keseluruhan yang mampu dikembalikan, istilah penipuan mungkin kurang tepat.
Penipuan ada unsur-unsurnya, sehingga jika seseorang peminjam yang tidak mengembalikan sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, maka ingkar janji tidak tepat disebut penipuan. Tetapi lebih tepat disebut perbuatan yang tidak menyenangkan. Terlebih jika anggota dewan yang meminjam lalu kemudian mengeluarkan kata-kata tidak senonoh saat ditagih karena ingkar janji dari kesepakatan, tentu ada pasal pidananya.
Jika anggota dewan dari DPRD Sigi patut diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, maka secara hukum anggota dewan dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Ini artinya, pasal berkenaan dengan 335 KUHP hanya berlaku jika ada ancaman kekerasan di saat pemilik uang yang diancam ketika melakukan penagihan.
Dari sisi etika, tentu DK DPRD Sigi akan melihat secara jernih, apakah ada pelangaran etika yang terkait dengan posisinya sebagai anggota DPRD Sigi. Jika itu bersifat personal dan tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai anggota DPRD Sigi, maka mendengat penjelasan kedua belah pihak adalah pendekatan terbaik yang ditempuh oleh Dewan Kehormatan. Hal ini penting agar prinsip “cover both side” dapat mengurai benang kusut di balik dugaan penipuan dan atau tuduhan penggelapan.
Bahwa pada akhirnya DK DPRD Sigi menilai ada pelanggaran etika oknum anggota dewan tersebut, maka pimpinan DPRD dapat saja menjatuhkan sanksi etik sesuai dengan pelanggaran nilai-nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi seorang anggota dewan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor. Namun, terlepas seperti apa jalan cerita hingga muncul laporan penipuan dan penggelapan, mencari jalan tengah dan jalan terbaik oleh DK DPRD Sidi bagi kedua belah pihak adalah sebuah kemuliaan.
Betapapun, perihal utang piutang adalah bagian dari kultur sosiologis dalam masyarakat. Tidak ada seorang pun yang tidak memiliki utang di atas bumi. Jika bukan uang, mungkin bentuk lainnya. Ada utang benda dan ada utang waktu. Tetapi utang terbanyak adalah ingkar janji, yang kemungkinan di baliknya ada unsur materi yang menjadi ikutannya. Inilah tugas DK DPRD Sigi mencari unsur etiknya sebelum membuat rekomendasi.
Dan, jika dapat menemukan langkah penyelesaian masalah tanpa masalah baru, itulah sisi hebat Dewan Kehormatan. Karena namanya Dewan Kehormatan, maka bukan menjatuhkan sanksi sebagai hasil terbaik tetapi bagaimana menjaga agar anggotanya tetap terhormat di saat menghadapi masalah. Jika utangnya 50 juta misalnya, maka seluruh anggota dewan harusnya ulurkan tangan agar sesama anggota merasa tidak sendirian. Utang terbayar ke pelapor dan terlapor cukup berutang kepada sesama anggota yang setiap bulannya dapat diangsur.
Jadi, jangan jadikan alat Dewan Kehormatan DPRD Sigi hanya mampu sebatas membuat rekomendasi penjatuhan sanksi bagi anggota dewan yang terkena dugaan pelanggara etik, tetapi jadilan garda terdepan dalam mengawal seluruh anggotanya agar tetapi memiliki kehormatan di tengan masyarakat. SELESAI. Dan aman semua apa-apa.*