Sosialisasi Buku Panduan Tingkatkan Sinergi Pengelolaan Hak Karya Cipta

Ismail Kamur • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:06 WIB
Sosialisasi dan Pengenalan Buku Panduan SIGAP-KI (Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual) di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (22/9/2026).
Sosialisasi dan Pengenalan Buku Panduan SIGAP-KI (Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual) di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (22/9/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat tata kelola dan kinerja Sentra Kekayaan Intelektual (KI) melalui Sosialisasi dan Pengenalan Buku Panduan SIGAP-KI (Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual) di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan diikuti perwakilan berbagai instansi serta perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.

Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan Sentra KI agar semakin mampu mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Baca Juga: Harmonisasi Aturan Perhitungan Sewa Perkuat Penyelenggaraan Keuangan Daerah

Rakhmat Renaldy mengajak seluruh peserta menjadikan SIGAP-KI sebagai instrumen bersama untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual secara terarah dan berkelanjutan.

“Buku panduan ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun sinergi dan mempercepat penguatan Sentra KI di Sulawesi Tengah. Manfaatkan panduan ini sebagai acuan dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual di lingkungan masing-masing,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa penguatan Sentra KI membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Rendah, Morowali, Morut dan Poso Dapat Penghargaan dari Ditlantas Polda Sulteng

“Kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari ekosistem inovasi dan pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang konsisten agar hasil kreativitas, penelitian, inovasi, dan potensi kekayaan intelektual masyarakat dapat terlindungi serta memberikan manfaat yang lebih luas,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng (Kadiv Yankum), I Putu Dharmayasa, hadir sebagai narasumber yang memaparkan substansi dan arah implementasi Buku Panduan SIGAP-KI.

Pembahasan mencakup penguatan tata kelola Sentra KI, mekanisme koordinasi, pemantauan dan evaluasi kinerja, hingga langkah strategis dalam meningkatkan layanan dan pendampingan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Bismillah, 2027 Perda Anti LGBT Dibahas dan Ditetapkan DPRD Sulteng

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kabid KI), Aida Julpha Tangkere, bertindak sebagai moderator yang mengarahkan jalannya diskusi dan interaksi bersama peserta.

Peserta yang hadir berasal dari unsur LLDIKTI, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, BRIDA, serta sejumlah perguruan tinggi di Sulawesi Tengah. Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan semakin memperkuat jejaring Sentra KI dan menciptakan pola kerja yang lebih terintegrasi.

Melalui SIGAP-KI, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong Sentra KI tidak hanya menjadi wadah pengelolaan administrasi kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi penggerak inovasi, perlindungan karya, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan daerah.***

Editor : Mugni Supardi
Sentra Kekayaan Intelektual SIGAP-KI kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy