RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian.
Harmonisasi membahas mekanisme perhitungan nilai sewa reklame sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan dan pemungutan pajak reklame.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Rendah, Morowali, Morut dan Poso Dapat Penghargaan dari Ditlantas Polda Sulteng
Peserta mencermati sejumlah aspek, antara lain dasar perhitungan, objek reklame, karakteristik dan lokasi pemasangan, serta faktor-faktor yang dapat memengaruhi nilai sewa.
Pembahasan diarahkan agar ketentuan yang disusun memiliki parameter yang jelas dan dapat diterapkan secara objektif. Kejelasan formula perhitungan juga menjadi perhatian agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan.
Selain aspek teknis, peserta mencermati kesesuaian kewenangan pemerintah daerah serta keterkaitan rancangan dengan regulasi perpajakan daerah. Penyelarasan tersebut diperlukan agar pengaturan nilai sewa reklame dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan.
Baca Juga: Bismillah, 2027 Perda Anti LGBT Dibahas dan Ditetapkan DPRD Sulteng
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya mengajak agar setiap norma dalam rancangan memiliki parameter yang terukur.
“Pengaturan nilai sewa reklame perlu disusun dengan parameter yang jelas agar penerapannya objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan dapat diterapkan dengan baik.
Baca Juga: Wagub Sulteng Ingatkan Rumah Sakit, Jangan Main-main dengan Klaim BPJS
“Yang kita dorong adalah regulasi yang sederhana untuk dipahami, jelas dalam pelaksanaannya, dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Harmonisasi diharapkan memperkuat tata kelola perpajakan daerah Kabupaten Poso.***
Editor : Mugni Supardi