22 Buruh PT NNI Terkena PHK, Pemprov Sulteng Minta Mediasi

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:46 WIB
Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido menerima aspirasi FPE KSBSI terkait tuntutan pembatalan PHK 22 pekerja PT NNI, Senin (21/9/2026). FOTO: BIRO ADPIM SULTENG
Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido menerima aspirasi FPE KSBSI terkait tuntutan pembatalan PHK 22 pekerja PT NNI, Senin (21/9/2026). FOTO: BIRO ADPIM SULTENG 

 

RADAR PALU – Sebanyak 22 anggota Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Morowali Utara menuntut pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemulihan hak pekerja.

Persoalan tersebut dibawa ke Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Menanggapi aspirasi itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) segera memfasilitasi mediasi antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

Selain tuntutan PHK, FPE KSBSI juga menyampaikan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting serta diskriminasi terhadap pengurus dan anggota serikat.

Baca Juga: IMIP dan PWI Sulteng Bahas Kolaborasi Jurnalistik Lingkungan dan Industri

Persoalan ini belum dinyatakan selesai. Pemerintah provinsi masih menunggu proses investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Enam Tuntutan FPE KSBSI

Dalam aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulteng, FPE KSBSI membawa enam tuntutan yang berkaitan dengan status kerja, pemenuhan hak buruh, dan perlindungan kebebasan berserikat.

Baca Juga: Delapan Ranperda Sulteng 2027, dari Bantuan Hukum hingga PAD 

Tuntutan pertama adalah membatalkan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI dan mempekerjakan mereka kembali. Serikat juga meminta pemulihan hak-hak pekerja yang telah terkena PHK.

Mereka turut mendesak penghentian dugaan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Dalam tuntutan lainnya, FPE KSBSI meminta dialog dan mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK dilakukan.

Serikat juga meminta perlindungan kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta kepastian dan keselamatan kerja bagi buruh.

Wagub Minta Kedua Pihak Duduk Bersama

Reny mengatakan Dinas Nakertrans perlu segera mempertemukan serikat pekerja dan pihak perusahaan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Sulteng Bahas 8 Raperda, Penugasan Dibagi ke Komisi

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” kata Reny seusai menerima aspirasi FPE KSBSI.

Menurutnya, seluruh tuntutan yang disampaikan serikat pekerja perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat. Pemerintah daerah, kata dia, mendorong agar komunikasi antara pekerja dan perusahaan tetap terbuka.

Reny juga meminta dinas terkait melaporkan perkembangan koordinasi dan mediasi sebagai bahan evaluasi pemerintah provinsi.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Palu

Pembatalan PHK Masih Menunggu Klarifikasi

Terkait tuntutan agar 22 anggota FPE KSBSI kembali bekerja, Reny menyatakan pemerintah akan melihat persoalan secara menyeluruh dengan menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, tuntutan pembatalan PHK belum menjadi keputusan pemerintah. Proses pemeriksaan dan mediasi masih diperlukan untuk memperjelas persoalan serta mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.

Reny memastikan akan memantau perkembangan proses mediasi dan meminta perangkat daerah terkait menyampaikan laporan apabila ditemukan hal-hal yang membutuhkan tindak lanjut.

Pemerintah provinsi berharap dialog antara serikat pekerja dan manajemen PT NNI dapat menghasilkan penyelesaian yang sesuai aturan, sekaligus memberikan kejelasan atas tuntutan yang telah disampaikan.

“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Reny didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Rosmiyadi, Anggota DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi, serta Kepala Dinas Nakertrans Sulteng Muhammad Syahrul Syam.***

Editor : Muhammad Awaludin
FPE KSBSI PT NNI PHK 22 buruh morowali utara Wagub Sulteng