RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng menyelenggarakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sebagai langkah strategis memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini sekaligus mendorong kesiapan organisasi bantuan hukum dalam memenuhi standar kelayakan dan kualitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Diseminasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut membahas ketentuan verifikasi dan akreditasi organisasi calon PBH berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan proses penjaringan calon PBH serta menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan bantuan hukum.
Baca Juga: Polsek Palu Barat Tangkap Pelaku Curanmor dan Curat, Kerugian Rp21 Juta
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berupaya menjaring organisasi yang memiliki potensi untuk menjadi PBH, sekaligus memberikan pemahaman mengenai persyaratan, tahapan, dan standar layanan bantuan hukum yang harus dipenuhi.
Dalam diseminasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan verifikasi dan akreditasi, antara lain Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum Nomor 1 Tahun 2024, serta Permenkum Nomor 37 Tahun 2025.
Pembahasan menekankan bahwa verifikasi dan akreditasi merupakan instrumen untuk menilai kelayakan organisasi, menjamin kualitas layanan bantuan hukum, memberikan pengakuan resmi, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum.
Baca Juga: Ahmad Ali Siapkan Kantor IKA Untad dan Gedung FEB
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai rangkaian proses verifikasi dan akreditasi yang meliputi pengumuman, pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian, hingga penetapan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dengan jangka waktu paling lama empat bulan sejak pengumuman.
Materi diseminasi turut menguraikan berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh organisasi calon PBH. Persyaratan tersebut meliputi status badan hukum, ketersediaan advokat, paralegal tersertifikasi, kantor tetap, kepengurusan, program bantuan hukum, serta pengalaman dalam memberikan layanan litigasi dan nonlitigasi.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan administrasi dan faktual, pengklasifikasian organisasi berdasarkan kapasitas dan kinerja, serta ketentuan masa berlaku sertifikat akreditasi selama tiga tahun.
Baca Juga: Lima Kades Menanti Eksekusi, Bupati Banggai Diberi Waktu 21 Hari
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban organisasi untuk melaporkan sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat. Ketentuan ini penting untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah dalam memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas.
“Bantuan hukum merupakan bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat atas keadilan. Melalui penjaringan dan pembinaan calon Pemberi Bantuan Hukum, kami ingin memastikan semakin banyak organisasi memiliki kesiapan dan kapasitas untuk memberikan layanan hukum yang profesional, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan verifikasi dan akreditasi tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kesiapan organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Agrosolution Dorong Petani Lebih Efisien, Panen Jadi Meningkat
“Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong pembinaan dan pendampingan bagi organisasi yang berpotensi menjadi Pemberi Bantuan Hukum. Kami berharap proses ini dapat memperkuat kualitas layanan, memperluas jangkauan bantuan hukum, dan memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum secara layak,” tegasnya.
Pelaksanaan diseminasi menghasilkan sejumlah capaian penting bagi Kanwil Kemenkum Sulteng dan organisasi calon PBH.
Kantor Wilayah berhasil melaksanakan kegiatan penjaringan dan pengidentifikasian calon PBH sebagai upaya awal untuk memperluas jaringan organisasi penyedia bantuan hukum. Tim Pembinaan Hukum juga memperoleh informasi awal mengenai organisasi yang berpotensi menjadi calon PBH, termasuk gambaran kesiapan organisasi, sumber daya yang dimiliki, dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Agrosolution Dorong Petani Lebih Efisien, Panen Jadi Meningkat
Bagi organisasi calon PBH, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi, persyaratan administratif dan faktual, serta tahapan yang perlu dipersiapkan untuk memenuhi standar kelayakan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap organisasi yang berpotensi menjadi calon PBH. Langkah ini diarahkan untuk membantu organisasi mempersiapkan pemenuhan persyaratan dan meningkatkan kesiapan menghadapi proses verifikasi serta akreditasi.
Tim Pembinaan Hukum juga akan memperkuat koordinasi dengan organisasi calon PBH melalui pemantauan dan penyampaian informasi terkait persyaratan maupun tahapan verifikasi dan akreditasi.
Baca Juga: Tak Punya Tempat Singgah, PHI Dorong Palu Sediakan Shelter Ojol
Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung terwujudnya layanan bantuan hukum yang semakin luas, berkualitas, dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tengah.***
Editor : Mugni Supardi