Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkum Sulteng Bedah KUHP Baru di Rakor Forkopimda

I
Penulis: Ismail Kamur❯
Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat (11/9/2026).
Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilaksanakan di Kabupaten Tojo Unauna, Jumat (11/9/2026).

Advertisement

RADAR PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat pemahaman hukum masyarakat dan aparatur pemerintah melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat (11/9/2026).

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Asta Cita Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di Reconnect Buka-Buka Island, Ampana, tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah, serta seluruh kepala dinas pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam agenda tersebut menjadi momentum strategis untuk memperluas pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait keberlakuan KUHP baru yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru perlu dibangun secara bersama-sama, tidak hanya di kalangan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh aparatur pemerintahan dan masyarakat.

Advertisement

“KUHP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang perlu dipahami secara utuh. Karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi penting agar pemerintah daerah, aparatur, maupun masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi dan arah kebijakan hukum pidana yang baru,” ujar Sopian.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap ketentuan hukum akan mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Sopian juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi hukum. Dengan kolaborasi tersebut, pembaruan hukum tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diterjemahkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.

Sosialisasi KUHP baru juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pembangunan hukum yang adaptif, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyebarluasan informasi hukum dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus mendorong masyarakat semakin sadar terhadap perubahan kebijakan hukum nasional.

Melalui keterlibatan dalam agenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Advertisement

Artikel Terkait

Dorong Kopi Buleleng Morowali Berindikasikan Geografis, Kemenkum Sulteng Siapkan Pendampingan

Dorong Kopi Buleleng Morowali Berindikasikan Geografis, Kemenkum Sulteng Siapkan Pendampingan

Kemenkum Sulteng mendampingi pengajuan IG Kopi Buleleng Morowali untuk memperkuat perlindungan hukum, mutu, reputasi, dan nilai ekonomi.

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Sigi

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Sigi

Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi perubahan RKPD Sigi 2026 untuk memastikan regulasi selaras dengan ketentuan dan pembangunan.

Kemenkum Sulteng Dalami Strategi Penguatan Layanan Bantuan Hukum

Kemenkum Sulteng Dalami Strategi Penguatan Layanan Bantuan Hukum

Kemenkum Sulteng mengevaluasi standar layanan bantuan hukum untuk memperkuat kualitas layanan dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer