RADAR PALU - Kopi Buleleng Morowali memiliki potensi untuk menjadi salah satu produk khas daerah yang memiliki nilai tambah dan daya saing lebih kuat melalui perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Melihat potensi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dan pendampingan awal bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali tersebut membahas kesiapan serta langkah strategis menuju pengajuan IG Kopi Buleleng.
Baca Juga: Dinsos Banggai Perketat Verifikasi Penerima Bansos, Cegah Penyalahgunaan
Koordinasi dilakukan bersama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali Abd. Muttaqin Sonaru, S.P., serta Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Awaludin Nunu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bukan sekadar pemberian label terhadap suatu produk, tetapi merupakan upaya menjaga reputasi, kualitas, karakteristik, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk yang lahir dari kekhasan suatu wilayah.
“Kopi Buleleng memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan sebagai produk khas Morowali. Karena itu, kami siap mendampingi pemerintah daerah dan masyarakat dalam setiap tahapan menuju pendaftaran Indikasi Geografis, sehingga potensi yang dimiliki tidak hanya dikenal, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Baca Juga: Timpora 2026, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing di Banggai
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pemahaman mengenai konsep Indikasi Geografis, persyaratan, tahapan pendaftaran, hingga manfaat perlindungan IG, baik dari aspek reputasi maupun ekonomi.
Perlindungan tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Kopi Buleleng dalam persaingan pasar sekaligus mencegah penggunaan reputasi produk secara tidak bertanggung jawab.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa sejumlah persiapan awal telah dilakukan, termasuk pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Sesar Palu-Koro Picu Gempa M 4,7 di Donggala, Getaran Terasa hingga Palu dan Sigi
Namun, masih diperlukan penguatan kelembagaan serta pemenuhan sejumlah persyaratan teknis dan pembiayaan sebelum proses pendaftaran dapat dilakukan.
Potensi pasar Kopi Buleleng juga menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan perlindungan tersebut. Produk kopi yang berasal dari kawasan sekitar perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara itu bahkan telah diperkenalkan hingga Uzbekistan.
Permintaan pasar disebut mencapai sekitar 20 ton per bulan, sementara kapasitas pasokan saat ini belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Morowali juga telah menyiapkan sarana pendukung berupa rumah produksi dan rumah pembibitan sebagai bagian dari upaya pengembangan komoditas Kopi Buleleng.
Baca Juga: Sebut Kliennya Dizolimi, PH Pertanyakan Perpanjangan Penahanan Melewati Batas Waktu
Tingginya permintaan pasar tersebut selanjutnya perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi, konsistensi mutu, serta penguatan identitas produk.
Dari sisi karakteristik, Kopi Buleleng sejauh ini telah melalui pengujian fisik dan uji rasa, dengan salah satu karakter rasa yang teridentifikasi berupa nutty.
Pengujian laboratorium lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan memvalidasi karakteristik khas maupun faktor pembeda yang memiliki keterkaitan dengan kondisi geografis wilayah penghasil.
Baca Juga: Delis Warning Pejabat: "Belanda Masih Jauh, Jangan Main Politik! Bisa Dicopot"
Aspek tersebut menjadi penting karena Kopi Buleleng dibudidayakan pada wilayah dengan ketinggian di bawah 500 meter di atas permukaan laut.
Data mengenai kondisi geografis, proses produksi, karakteristik rasa, hingga faktor lingkungan akan menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa proses menuju pendaftaran IG membutuhkan kolaborasi lintas pihak agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara komprehensif.
Baca Juga: Menteri Pertanian Amran Sulaiman Hadiri Panen Raya Padi di Toili
“Pendampingan akan kami lakukan secara bertahap, mulai dari penguatan MPIG, penyusunan dokumen deskripsi, pengujian karakteristik produk, pembahasan pelabelan, hingga persiapan pengajuan. Kami juga mendorong keterlibatan akademisi dan pelaku usaha agar proses ini memiliki dukungan data, kajian, serta pengembangan pasar yang kuat,” jelas Rakhmat.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali akan meningkatkan koordinasi pada Oktober–November 2026.
Tahapan tersebut diarahkan untuk memfinalisasi dokumen deskripsi, memperkuat kelembagaan MPIG, melaksanakan pengujian karakteristik produk, membahas pelabelan, serta mempersiapkan dukungan pembiayaan.
Pemerintah Kabupaten Morowali menargetkan pengajuan IG Kopi Buleleng dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2027. Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan kesiapan untuk terus mendampingi proses tersebut hingga permohonan diajukan dan memperoleh sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 623 Orang Ikuti Orientasi PPPK Tahun 2026
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus menghubungkan perlindungan hukum dengan pengembangan ekonomi masyarakat.
Kopi Buleleng diharapkan tidak hanya menjadi komoditas perkebunan, tetapi berkembang sebagai identitas geografis Morowali yang memiliki reputasi, karakteristik, dan nilai ekonomi yang semakin kuat.***
Editor : Mugni Supardi