RADAR PALU - Realisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) mencapai Rp379.659.200 hingga penutupan periode Agustus 2026.
Capaian ini berasal dari pembayaran sejumlah perusahaan yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
UPT Pendapatan Wilayah XII Samsat Morowali Utara mencatat realisasi PAB tersebut sebagai bagian dari penerimaan pajak daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Bupati Buol Temui Investor Jagung di Surabaya, Dorong Peningkatan Produksi dan Investasi Pertanian
Kepala UPT Bapenda Sulteng Wilayah XII Samsat Morut, Amelia Kusumawaty Lamakarate, mengatakan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak alat berat masih perlu ditingkatkan.
Dari sekitar 69 perusahaan yang terdata di kawasan industri Morut, baru sekitar 10 perusahaan yang tercatat patuh membayar PAB.
"Kami berharap perusahaan yang menggunakan alat berat dapat memenuhi kewajiban pajaknya. Kepatuhan perusahaan sangat penting karena pajak tersebut juga menjadi bagian dari penerimaan daerah," kata Amelia, Selasa (2/9/2026).
Baca Juga: Piala Soeratin Jadi Jalan Sulteng Cari Witan Sulaeman Baru
Data resmi yang disahkan Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah XII Morut, Yohan Agustinus Pokalose, pada 31 Agustus 2026 menunjukkan seluruh 10 perusahaan dalam daftar tagihan periode tersebut telah berstatus lunas.
Amelia menjelaskan, realisasi kumulatif PAB Morut mencapai Rp379.659.200. Angka tersebut terdiri atas pembayaran hingga Juli sebesar Rp333.503.000 dan tambahan penerimaan selama Agustus sebesar Rp46.156.200.
"Sepanjang Agustus 2026, terdapat lima perusahaan yang secara beruntun menuntaskan pembayaran PAB," ujarnya.
Baca Juga: KI Sulteng Apresiasi Morut Pertahankan Kabupaten Informatif
Lima perusahaan menyumbang realisasi PAB selama Agustus 2026 terbesar yakni PT Rajawali Nusantara Pratama (RNP) yaitu Rp15,2 juta. Diikuti PT Agro Nusa Abadi (ANA) Rp14,4 juta.
Selanjutnya PT Afit Lintas Jaya (ALJ) sebanyak Rp6,5 juta, PT Cipta Agro Nusantara (CAN) Rp6,3 juta, dan PT Mulia Pacific Resources (MPR) Rp3,6 juta.
Pembayaran kelima perusahaan tersebut ikut mendorong penerimaan pajak alat berat di Morut pada Agustus 2026.
Baca Juga: Pemkab Touna Dorong Penetapan Garis Sempadan Danau Banano
Lanjut Amelia, jika dihitung sejak awal periode penagihan, PT Nadesico Nickel Industry (NNI) menjadi perusahaan dengan setoran PAB terbesar dalam daftar tersebut.
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan nikel itu membayar pajak lebih dari Rp275,8 juta.
"Perusahaan menyelesaikan pembayaran tersebut dalam dua termin pada Juli 2026," katanya.
Baca Juga: Bupati Serahkan Bantuan Program Bedah Rumah Merah Putih di Kecamatan Tojo Barat
Selain PT NNI, sejumlah perusahaan lain juga telah melunasi kewajiban PAB pada periode sebelumnya.
PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) membayar sekitar Rp12,7 juta. PT Trinusa Dharma Utama (TDU) menyetor Rp14,8 juta, sedangkan PT Djava Berkah Mineral (DBM) membayar Rp29,9 juta.
Di tengah capaian tersebut, UPT Pendapatan Wilayah XII Morut masih menghadapi persoalan tunggakan pajak alat berat.
Baca Juga: PHI Sulteng Nilai Ranperda Ekonomi Hijau Belum Menjawab Krisis Ekologi
Dari sekitar 69 perusahaan yang terdata, sebanyak 59 perusahaan masih memiliki tunggakan PAB.
Meski demikian, Amelia menyebut pelunasan kewajiban oleh 10 perusahaan menjadi perkembangan positif bagi penerimaan daerah Morut.
"Kontribusi pajak dari sektor industri dan pertambangan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung percepatan pembangunan daerah ke depannya," tandasnya. (***)
Editor : Ilham Nusi