Dorong Tenun Donggala Naik Kelas, Kemenkum Sulteng Susun Action Plan Penguatan Indikasi Geografis

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:12 WIB
koordinasi tindak lanjut pengembangan dan penguatan Indikasi Geografis Tenun Donggala yang dilaksanakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Donggala, Selasa (01/9/2026).
Koordinasi tindak lanjut pengembangan dan penguatan Indikasi Geografis Tenun Donggala, Selasa (01/9/2026).

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong penguatan dan pengembangan Tenun Donggala sebagai produk Indikasi Geografis (IG) agar tidak berhenti pada aspek perlindungan hukum, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi tindak lanjut pengembangan dan penguatan Indikasi Geografis Tenun Donggala yang dilaksanakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Donggala, Selasa (01/9/2026).

Koordinasi yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Harmonisasi Rencana Induk Persampahan Regional

Pertemuan tersebut mempertemukan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Donggala beserta jajaran.

Pembahasan diarahkan pada pentingnya membangun ekosistem IG Tenun Donggala secara berkelanjutan, mulai dari penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), peningkatan kualitas dan nilai ekonomi produk, promosi, hingga integrasi dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus diikuti dengan strategi pengembangan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM Tumbuh 8,6 Persen jadi Rp1.235 Triliun

“Indikasi Geografis bukan sekadar label perlindungan hukum, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi, menjaga kualitas dan karakteristik produk, sekaligus mengangkat potensi daerah. Karena itu, Tenun Donggala perlu kita dorong agar semakin dikenal, memiliki daya saing, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku serta masyarakat Donggala,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, penguatan IG membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Hukum, MPIG, perangkat daerah, pelaku usaha, komunitas, hingga sektor pariwisata perlu memiliki langkah bersama agar potensi Tenun Donggala dapat dikembangkan secara terarah.

Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala memandang perlu dilaksanakan forum bersama untuk menyusun action plan pengembangan IG Tenun Donggala.

Baca Juga: OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Forum tersebut nantinya melibatkan Pemerintah Kabupaten Donggala, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, MPIG, organisasi perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Sebagai langkah awal, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Donggala akan berkoordinasi dengan Asisten II Kabupaten Donggala untuk menyampaikan rencana tersebut sekaligus mengagendakan pertemuan bersama.

Tidak hanya pada aspek produksi dan perlindungan, pengembangan Tenun Donggala juga diarahkan untuk memperkuat promosi dan pengalaman wisata berbasis kekayaan intelektual.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah pengembangan konsep IG Tourism atau agrowisata Tenun Donggala dengan melibatkan siswa sekolah dan masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Palu Tak Cari Untung dari Hasil Tani, Fokus Stabilkan Harga Pangan

Konsep ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi mengenai sejarah, proses produksi, karakteristik, serta nilai kekayaan intelektual yang melekat pada Tenun Donggala.

Selain itu, turut dibahas peluang penyelenggaraan Fashion Week yang melibatkan desainer dan model dari luar negeri.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas eksposur Tenun Donggala, memperkenalkan karakteristiknya kepada pasar yang lebih luas, sekaligus meningkatkan nilai tambah produk melalui industri fesyen dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Komisi A DPRD Palu Dorong Penambahan 10-15 Armada Pengangkut Sampah

Rakhmat menyebut integrasi antara kekayaan intelektual, pariwisata, fesyen, dan ekonomi kreatif dapat menjadi strategi untuk membawa produk IG daerah memasuki pasar yang lebih luas.

“Kita ingin Tenun Donggala tidak hanya terlindungi, tetapi juga hidup, berkembang, dan memiliki pasar. Ketika kekayaan intelektual terhubung dengan pariwisata dan ekonomi kreatif, maka akan tercipta ekosistem yang dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam koordinasi tersebut juga teridentifikasi potensi kekayaan daerah lainnya yang dapat dikembangkan menjadi produk Indikasi Geografis, salah satunya Kopi Napeto.

Baca Juga: Komisi B DPRD Palu Dalami Perubahan Anggaran 2026, Soroti Sinkronisasi Data

Kopi Napeto sebelumnya telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Status tersebut menjadi salah satu pijakan untuk mendorong pendampingan lebih lanjut agar Kopi Napeto dapat dikembangkan dan memenuhi persyaratan menuju pendaftaran Indikasi Geografis.

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah selanjutnya akan mendorong pendampingan terhadap potensi tersebut, sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat diperluas sekaligus mendukung pengembangan produk unggulan Kabupaten Donggala.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Aida Julpha Tangkere, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan produk unggulan daerah tidak hanya tercatat dan terlindungi, tetapi juga memiliki arah pengembangan yang jelas.

“Yang kita dorong adalah keberlanjutan. Setelah memiliki perlindungan, perlu ada langkah bersama untuk menjaga kualitas, memperkuat kelembagaan MPIG, meningkatkan promosi, dan membuka akses pasar. Dengan demikian, Indikasi Geografis benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Komisi C DPRD Palu Akan Panggil Dishub Bahas Jukir 

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen melanjutkan kolaborasi dalam memperkuat ekosistem Indikasi Geografis.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga identitas dan karakteristik Tenun Donggala, tetapi juga menjadikannya sebagai salah satu penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis potensi lokal.

Penguatan Tenun Donggala sekaligus pengembangan potensi Kopi Napeto menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk menghadirkan perlindungan kekayaan intelektual yang berdampak dan mampu mendorong produk unggulan Sulawesi Tengah semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.***

Editor : Mugni Supardi
indikasi geografis MPIG Kopi Napeto Kemenkum Sulteng Tenun Donggala