Sambut Positif, Peningkatan Status Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sigi

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:49 WIB
Samsir (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Samsir (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi memasuki babak baru. Melalui persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sigi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami perubahan tipologi maupun nomenklatur sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan pelayanan publik.

Salah satu perubahan strategis terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi yang mengalami peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A.

Bersamaan dengan itu, nomenklatur perangkat daerah tersebut resmi berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Sigi.

Baca Juga: DPRD Sigi Setujui Perubahan Struktur Sejumlah OPD

Kepala Diskominfo Kabupaten Sigi, Samsir, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan melalui peningkatan tipologi tersebut.

Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya sebatas penyesuaian struktur organisasi, melainkan mencerminkan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan perangkat daerah.

"Peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan perubahan ini, terdapat penambahan urusan pemerintahan, khususnya pada bidang statistik dan persandian yang kini menjadi bagian integral dari tugas dinas," ujar Samsir.

Baca Juga: Beredar WhatsApp Palsu Pakai Foto Bupati Sigi, Warga Diminta Waspada

Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan di era digital. Dengan struktur organisasi yang lebih besar dan lebih kuat, pembagian tugas, fungsi, serta kewenangan dapat dilakukan secara lebih spesifik dan terukur sehingga pelaksanaan program kerja maupun pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Samsir, keberadaan Bidang Statistik memiliki peran strategis dalam mendukung penyediaan data sektoral yang akurat, valid, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Bidang Persandian memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan informasi, perlindungan data pemerintah, serta penguatan sistem keamanan siber daerah di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Musim Kemarau, Bupati Sigi Ingatkan Warga Waspadai Karhutla

"Statistik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Sedangkan persandian merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi pemerintah daerah. Kedua bidang ini sangat relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern saat ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Samsir menegaskan bahwa peningkatan tipologi harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, dukungan anggaran yang memadai, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung agar seluruh tugas dan fungsi yang semakin luas dapat dijalankan secara maksimal.

Menurutnya, keberhasilan transformasi kelembagaan tidak hanya diukur dari perubahan struktur organisasi, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pelaksanaan program, serta kemampuan perangkat daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Bunda Literasi Sigi Dorong Setiap Desa Miliki Pojok Baca

"Kami siap melakukan penyesuaian internal, memperkuat kapasitas aparatur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Harapannya, perubahan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja organisasi dan semakin memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegasnya.

Dengan status baru sebagai Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, perangkat daerah tersebut diharapkan mampu memainkan peran yang lebih strategis dalam pengelolaan komunikasi publik, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan data sektoral daerah, transformasi digital, keamanan informasi, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat. (*)

Penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi memasuki babak baru. Melalui persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sigi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami perubahan tipologi maupun nomenklatur sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan pelayanan publik.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Sigi Target 2.000 Siswa, Guru Masih Jadi Kendala

Salah satu perubahan strategis terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi yang mengalami peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A. Bersamaan dengan itu, nomenklatur perangkat daerah tersebut resmi berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Sigi.

Kepala Diskominfo Kabupaten Sigi, Samsir, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan melalui peningkatan tipologi tersebut. Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya sebatas penyesuaian struktur organisasi, melainkan mencerminkan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan perangkat daerah.

"Peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan perubahan ini, terdapat penambahan urusan pemerintahan, khususnya pada bidang statistik dan persandian yang kini menjadi bagian integral dari tugas dinas," ujar Samsir.

Baca Juga: Dari Ruang Tunggu Jadi Ruang Baca, Pemkab Sigi Perluas Gerakan Literasi ke Puskesmas

Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan di era digital. Dengan struktur organisasi yang lebih besar dan lebih kuat, pembagian tugas, fungsi, serta kewenangan dapat dilakukan secara lebih spesifik dan terukur sehingga pelaksanaan program kerja maupun pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Samsir, keberadaan Bidang Statistik memiliki peran strategis dalam mendukung penyediaan data sektoral yang akurat, valid, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Bidang Persandian memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan informasi, perlindungan data pemerintah, serta penguatan sistem keamanan siber daerah di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Perkuat Budaya Baca, Perpustakaan Sigi Gandeng DPRD dan Dinkes

"Statistik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Sedangkan persandian merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi pemerintah daerah. Kedua bidang ini sangat relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern saat ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Samsir menegaskan bahwa peningkatan tipologi harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, dukungan anggaran yang memadai, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung agar seluruh tugas dan fungsi yang semakin luas dapat dijalankan secara maksimal.

Menurutnya, keberhasilan transformasi kelembagaan tidak hanya diukur dari perubahan struktur organisasi, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas pelaksanaan program, serta kemampuan perangkat daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Diduga Perusahaan yang Mengerjakan 12 Proyek Renovasi Madrasah di Sigi Monopoli Pekerjaan

"Kami siap melakukan penyesuaian internal, memperkuat kapasitas aparatur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Harapannya, perubahan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja organisasi dan semakin memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegasnya.

Dengan status baru sebagai Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, perangkat daerah tersebut diharapkan mampu memainkan peran yang lebih strategis dalam pengelolaan komunikasi publik, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan data sektoral daerah, transformasi digital, keamanan informasi, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Efektif dan tepat sasaran Disambut positif Pelayanan Publik Apresiasi