Komisi IV DPRD Sulteng Dorong Kepastian Hak Guru ASN DPK di Madrasah

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:09 WIB
KONSULTASI: Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi
KONSULTASI: Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, bersama jajaran Kanwil Kementerian Agama Sulteng dan anggota Komisi IV lainnya, saat melakukan konsultasi di Kementerian Agama RI, di Jakarta.(FOTO: HUMAS FRAKSI PKS DPRD SULTENG)/RADAR PALU.

RADAR PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia guna memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan tata kelola Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah yang diperbantukan (DPK) pada madrasah.

Konsultasi yang berlangsung di Jakarta pada 22–24 Juli 2026 tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., M.H., bersama jajaran Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah dan anggota Komisi IV lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperoleh kepastian regulasi terkait hak-hak Guru ASN DPK yang bertugas di madrasah, khususnya mengenai pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Bunda Wiwik Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan. Guru yang telah mengabdikan diri di madrasah harus memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hidayat.

Dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi IV menyampaikan persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ketiga belas, dan THR bagi Guru ASN DPK di madrasah, termasuk kasus yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan hasil konsultasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa pembayaran komponen tambahan penghasilan yang menjadi bagian dari gaji ketiga belas dan THR merupakan kewenangan instansi yang mengangkat guru tersebut sebagai ASN.

Baca Juga: Dukung Gerakan Pangan Murah, Bunda Wiwik Bagi Paket Sembako Saat Reses

Selain itu, pemerintah daerah dan pihak terkait diminta menyampaikan kronologi permasalahan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar dapat diberikan penjelasan resmi sebagai dasar penyelesaian administrasi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., M.H., yang akrab disapa Bunda Wiwik, menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak guru.

"Guru tidak boleh menjadi korban akibat perbedaan pemahaman antarinstansi. Melalui koordinasi ini, kami berharap lahir kesamaan persepsi sehingga hak para guru dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku," kata Bunda Wiwik.

Baca Juga: Bunda Wiwik: Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

Selain membahas persoalan Guru ASN DPK, rombongan juga melakukan koordinasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dengan Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan mengenai kebutuhan sarana prasarana pendidikan di Sulawesi Tengah disampaikan dan memperoleh respons positif dari pihak kementerian.

Hasil koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama terkait pengelolaan Guru ASN DPK di madrasah, serta peningkatan sosialisasi regulasi agar tercipta keseragaman pemahaman dalam implementasinya.

Baca Juga: Bunda Wiwik Dorong Implementasi Perda Pesantren, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Qurani

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah berharap hasil konsultasi ini menjadi landasan penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang selama ini dihadapi Guru ASN DPK, sekaligus mendukung pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat di bidang pendidikan agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Komisi IV DPRD Sulteng Hak-hak guru Diperjuangkan Bunda Wiwik