RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional setelah dicabutnya status daerah itu sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
Surat tersebut dikirim sebagai respons atas Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang membatalkan penetapan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.
Dokumen keberatan itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, tertanggal 2 Agustus 2026.
Baca Juga: Iran Respons Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah Kejar Senjata Nuklir
Dalam suratnya, Pemprov Sulteng menilai keputusan KORMI Nasional diambil secara sepihak. Pemerintah daerah menyebut pencabutan dilakukan tanpa koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi resmi dengan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
Menurut Pemprov, penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Karena itu, pencabutan status tersebut dinilai tidak seharusnya dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.
Pemprov juga menegaskan berbagai persiapan telah dilakukan sejak Sulawesi Tengah ditunjuk sebagai tuan rumah. Persiapan itu meliputi penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Baca Juga: Heboh! Semburan Api dari Pipa Air di Sarumana Viral, Warga Khawatir Ada Kandungan Gas
Tak hanya mempersoalkan prosedur, Pemprov Sulteng juga menilai keputusan tersebut mengabaikan prinsip good governance atau tata kelola organisasi yang baik.
Dalam surat itu disebutkan, pemerintah daerah tidak pernah diberi kesempatan menjelaskan berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi KORMI Nasional, seperti kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, hingga dukungan penyelenggaraan.
Pemprov Sulteng juga mengingatkan bahwa pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun material.
Selain berdampak pada kepercayaan publik terhadap kesiapan daerah menyelenggarakan agenda nasional, keputusan tersebut dinilai mengabaikan investasi waktu, tenaga, serta sumber daya yang telah dikeluarkan selama proses persiapan.
Pemerintah daerah juga menyebut kebijakan itu dapat mengganggu perencanaan pembangunan dan promosi Sulawesi Tengah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.
Melalui surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng mengajukan tiga permintaan kepada KORMI Nasional.
Baca Juga: Pantau SPBU di Makassar, Pertamina Pastikan Pasokan Biosolar Terjaga
Pertama, membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026.
Kedua, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya.
Ketiga, membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Baca Juga: Semester I 2026, Layanan AHU Kemenkum Sulteng Tumbuh Positif
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulteng memberikan waktu 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional menyampaikan klarifikasi sekaligus tindak lanjut atas keberatan tersebut.
Apabila hingga batas waktu itu tidak ada respons, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski telah menyiapkan opsi hukum, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog. Pemerintah berharap polemik pencabutan status tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 dapat diselesaikan secara konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan pelaksanaan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut.***
Editor : Muhammad Awaludin