RADAR PALU - Ketua Himpunan Masyarakat Sinjai (HIMAS) Sulawesi Tengah, H. Rusman Ramli, ST., MM, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan Wawan Sudirman (33), warga asal Desa Kompang - Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, meninggal dunia.
Setelah menjadi korban pengeroyokan massa di sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.05 Wita.
Peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut nyawa manusia.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan di Bahodopi
Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mengedepankan emosi saat menghadapi dugaan tindak pidana. Karena tindakan warga atau massa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa yang sangat mencederai rasa kemanusiaan.
Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri, apabila menemukan dugaan tindak pidana, mari segera laporkan kepada kepolisian.
"Oleh karenanya, kami juga berharap Kepolisian Resor (Polres) Morowali untuk mengusut tuntas kasus main hakim sendiri yang menewaskan Wawan Sudirman (33) pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, "kata H. Rusman Ramli, yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Palu.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Palu Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Duyu
Warga Sinjai (HIMAS) Sulteng, meminta proses hukum berjalan adil dan seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat asal Kabupaten Sinjai agar tetap tenang, senantiasa menjaga kondusifitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoax serta tetap mempercayakan seluruh proses penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang, " imbaunya.
"Pada kesempatan ini. Kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan yang berat ini. Apa pun dugaan perbuatannya, tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan hak hidupnya akibat tindakan main hakim sendiri, " pungkas Rusman.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin