Bunda Wiwik Dorong Implementasi Perda Pesantren, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Qurani

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 13:54 WIB
Hj. Wiwik Jumatul Rofi
Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah (FOTO: HUMAS FRAKSI PKS DPRD SULTENG/RADAR PALU).

RADAR PALU – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., MH, menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai upaya memperkuat kualitas pendidikan Islam, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai keagamaan.

Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Wiwik itu, keberadaan Perda tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi mencetak generasi berakhlak mulia, berilmu, sekaligus berdaya saing.

"Pesantren adalah benteng akhlak, pusat ilmu, dan kekuatan peradaban. Karena itu, Perda ini harus benar-benar diimplementasikan agar mampu mendorong kemajuan pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat," ujar Bunda Wiwik.

Baca Juga: Bunda Wiwik: Berani Sehat Itu Bukan Hanya untuk Masyarakat, Tapi Juga untuk Nakes

Ia menjelaskan, implementasi Perda tidak cukup berhenti pada aspek regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata yang menyentuh kebutuhan pesantren.

Di antaranya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi pesantren, penguatan fungsi dakwah, hingga kerja sama lintas sektor.

Selain itu, Bunda Wiwik menilai monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perda perlu dilakukan secara berkala agar setiap program berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh pondok pesantren di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Bunda Wiwik: Rumah Harus Jadi Tempat Paling Aman

Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, dukungan pemerintah daerah harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang kemudian dijabarkan melalui regulasi daerah.

Bunda Wiwik juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem pesantren sehingga mampu berkembang menjadi pusat pendidikan yang mandiri dan modern tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.

Baca Juga: Bunda Wiwik Apresiasi Buya Subi Festival 2026

"Tujuan kita bersama adalah melahirkan santri yang berakhlak mulia, berilmu, berprestasi, serta menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat," katanya.

Melalui implementasi Perda tersebut, Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap pesantren di Sulawesi Tengah semakin kuat sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan daerah yang maju, sejahtera, dan bermartabat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng perda Bunda Wiwik